Penyelundupan Ganja

Tersangka Penyeludupan Narkotika di BIM Ditangkap Kurang dari 12 jam, Polisi Sita 2 Kilogram Ganja

Penulis: Panji Rahmat
Editor: Rezi Azwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYELUNDUPAN GANJA- Kapolres Pariaman bersama Avsec Angkasa Pura II BIM dan personel Polres Solok serta K9 Samaptha Polda Sumbar melakukan pers rilis di BIM, Selasa (6/5/2025). Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua kilogram ganja, terdiri dari 1,5 kilogram dalam paket dan setengah kilogram di rumah tersangka.

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Bandara Internasional Minangkabau (BIM) kembali menjadi sorotan setelah petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura II bekerja sama dengan Polres Padang Pariaman berhasil menggagalkan pengiriman paket narkotika jenis ganja.

Keberhasilan ini dicapai dalam waktu kurang dari 12 jam pada Selasa (6/5/2025).

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di Solok, Sumatera Barat.

Pengembangan kasus ini berawal dari temuan Avsec BIM yang mendeteksi paket mencurigakan melalui mesin pemeriksaan otomatis.

Baca juga: Gagalkan Pengiriman Paket Ganja di BIM, Petugas Mengetahui dari Mesin Pemeriksaan Otomatis

Setelah dilakukan pemeriksaan manual, terungkap bahwa paket tersebut berisi tiga bungkus ganja.

"Kami langsung berkoordinasi dengan jasa pengiriman dan melakukan pengembangan hingga menemukan pelaku," jelas Faisol.

Kolaborasi dengan Polres Solok pun dilakukan, yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka berinisial GR, seorang residivis kasus narkoba yang telah menjadi DPO sejak 2016.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua kilogram ganja, terdiri dari 1,5 kilogram dalam paket dan setengah kilogram di rumah tersangka.

Baca juga: Alasan Penasehat Hukum Sebut In Dragon Tak Ada Niat Bunuh Gadis Penjual Gorengan di Padangpariaman

Kasus ini semakin menegaskan komitmen pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat.

Sebelumnya diberitakan, sinergitas antara Avsec Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dengan Polres Padang Pariaman berhasil amankan pelaku pengiriman paket narkotika jenis ganja kurang dari 12 jam, Selasa (6/5/2025).

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan pelaku diamankan sekira pukul 14.00 WIB di Solok, Sumatera Barat.

Pengamanan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pengamanan paket ganja yang dilakukan oleh Avsec Angkasa Pura II BIM, sekira pukul 06.00 WIB, Selasa (6/5/2025).

Pengamanan paket ganja tersebut diketahui melalui mesin pemeriksaan otomatis yang diikuti pemeriksaan secara manual oleh pihak Avsec disaksikan jasa pengiriman paket.

"Awalnya muncul kecurigaan dari pihak Avsec, lalu dilakukan pemeriksaan manual. Benar saja paket tersebut berisikan ganja sebanyak tiga paket," ujarnya.

Berdasarkan informasi dari pihak jasa pengiriman, Avsec bersama Polres Padang Pariaman melakukan pengembangan.

Baca juga: 7 Saksi Dihadirkan JPU di Sidang Pembunuhan Nia, PH In Dragon: Tak Ada Indikasi Pembunuhan Berencana

Halaman
12

Berita Terkini