Hasil pengembangan tersebut menunjukkan tersangka berada di Solok, sehingga dilibatkan pula Polres Solok untuk menangkap tersangka.
Hasil dari sinergitas tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial GR yang berstatus residivis dalam kasus yang sama.
"Tersangka yang berhasil kita amankan ini merupakan DPO Satres Narkoba Polres Solok sejak tahun 2016," ujarnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan setengah kilogram ganja di rumah tersangka.
Total sebanyak dua kilogram ganja yang berhasil diamankan pihak kepolisian dengan rincian 1.5 kilogram di dalam paket dan setengah kilogram di rumah tersangka. (TribunPadang.com/RahmatPanji)