TOPIK
Penyelundupan Ganja
-
Ia mengaku setiap kali melakukan pengiriman, akan mendapat imbalan sebesar Rp1 juta.
-
Tersangka berinisial GR, yang tercatat sebagai DPO Satres Narkoba Polres Solok sejak 2016.
-
Kasus ini semakin menegaskan komitmen pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat.
-
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan pelaku diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di Solok, Sumatera Barat.
-
"Awalnya muncul kecurigaan dari pihak Avsec, lalu dilakukan pemeriksaan manual. Benar saja paket tersebut berisikan ganja sebanyak tiga paket,"