Penyelundupan Ganja

Gagalkan Pengiriman Paket Ganja di BIM, Petugas Mengetahui dari Mesin Pemeriksaan Otomatis

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan pelaku diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di Solok, Sumatera Barat.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
PEYELUNDUPAN NARKOBA- Kapolres Pariaman bersama Avsec Angkasa Pura II BIM dan personel Polres Solok serta K9 Samaptha Polda Sumbar melakukan pres rilis di BIM, Selasa (6/5/2025). Total sebanyak dua kilo ganja yang berhasil diamankan pihak kepolisian dengan rincian 1.5 kilo di dalam paket dan setengah kilo di rumah tersangka. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Update pengamanan paket ganja di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Selasa (6/5/2025).

Pengiriman paket narkoba jenis ganja ini berhasil digagalkan oleh sinergitas antara Avsec angkasa pura II Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dengan Polres Padang Pariaman.

Kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku pengiriman paket narkotika jenis ganja kurang dari 12 jam.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan pelaku diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di Solok, Sumatera Barat.

BREAKING NEWS 3 Paket Ganja Coba Diselundupkan Lewat Bandara Minangkabau, Manfaatkan Jasa Pengiriman

Pengamanan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pengamanan paket ganja yang dilakukan oleh Avsec Angkasa Pura II BIM, sekitar pukul 06.00 WIB.

Pengamanan paket ganja tersebut diketahui melalui mesin pemeriksaan otomatis yang diikuti pemeriksaan secara manual oleh pihak Avsec disaksikan jasa pengiriman paket.

"Awalnya muncul kecurigaan dari pihak Avsec, lalu dilakukan pemeriksaan manual. Benar saja paket tersebut berisikan ganja sebanyak tiga paket," ujarnya.

Berdasarkan informasi dari pihak jasa pengiriman, Avsec bersama Polres Padang Pariaman melakukan pengembangan.

Baca juga: Alasan Penasehat Hukum Sebut In Dragon Tak Ada Niat Bunuh Gadis Penjual Gorengan di Padangpariaman

Hasil pengembangan tersebut menunjukkan tersangka berada di Solok, sehingga dilibatkan pula Polres Solok untuk menangkap tersangka.

Hasil dari sinergitas tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial GR yang berstatus residivis dalam kasus yang sama.

"Tersangka yang berhasil kita amankan ini merupakan DPO Satres Narkoba Polres Solok sejak tahun 2016," ujarnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan setengah kilo ganja di rumah tersangka.

Total sebanyak dua kilo ganja yang berhasil diamankan pihak kepolisian dengan rincian 1.5 kilo di dalam paket dan setengah kilo di rumah tersangka.

Sebelumnya diberitakan, sinergitas antara Avsec Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dengan Polres Padang Pariaman berhasil amankan pelaku pengiriman paket narkotika jenis ganja kurang dari 12 jam, Selasa (6/5/2025).

Baca juga: 7 Saksi Dihadirkan JPU di Sidang Pembunuhan Nia, PH In Dragon: Tak Ada Indikasi Pembunuhan Berencana

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan pelaku diamankan sekira pukul 14.00 WIB di Solok, Sumatera Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved