Penyelundupan Ganja

Inisial GR Nekat Selundupkan 2 Kilo Ganja di BIM, Polisi: Residivis Narkoba dan DPO Sejak 2016

Tersangka berinisial GR, yang tercatat sebagai DPO Satres Narkoba Polres Solok sejak 2016.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
PENYELUNDUPAN GANJA- Kapolres Pariaman bersama Avsec Angkasa Pura II BIM dan personel Polres Solok serta K9 Samaptha Polda Sumbar melakukan pers rilis di BIM, Selasa (6/5/2025). Tersangka berinisial GR, yang tercatat sebagai DPO Satres Narkoba Polres Solok sejak 201. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Setelah delapan tahun menjadi buronan, seorang residivis kasus narkoba akhirnya berhasil diamankan oleh kepolisian.

Tersangka berinisial GR, yang tercatat sebagai DPO Satres Narkoba Polres Solok sejak 2016, ditangkap pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Solok, Sumatera Barat.

Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara Avsec Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dengan Polres Padang Pariaman.

Awalnya, petugas Avsec menemukan paket mencurigakan berisi ganja seberat 1,5 kilogram melalui pemeriksaan mesin otomatis dan manual.

Baca juga: Tersangka Penyeludupan Narkotika di BIM Ditangkap Kurang dari 12 jam, Polisi Sita 2 Kilogram Ganja

"Pengembangan informasi dari jasa pengiriman membawa kami ke pelaku yang ternyata sudah lama dicari," ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.

Tim gabungan kemudian bergerak cepat dengan melibatkan Polres Solok untuk mengepung lokasi pelaku.

Tak hanya menangkap GR, polisi juga menyita setengah kilogram ganja di kediamannya.

Dengan total 2 kilogram ganja yang berhasil diamankan, kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas jaringan narkoba di daerah tersebut.

Baca juga: Sidang In Dragon Lanjut 20 April, JPU Hadirkan Ahli Pidana, Kejar Bukti Pembunuhan Berencana

GR kini menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres menyebut, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, sinergitas antara Avsec Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dengan Polres Padang Pariaman berhasil amankan pelaku pengiriman paket narkotika jenis ganja kurang dari 12 jam, Selasa (6/5/2025).

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan pelaku diamankan sekira pukul 14.00 WIB di Solok, Sumatera Barat.

Pengamanan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pengamanan paket ganja yang dilakukan oleh Avsec Angkasa Pura II BIM, sekira pukul 06.00 WIB, Selasa (6/5/2025).

Pengamanan paket ganja tersebut diketahui melalui mesin pemeriksaan otomatis yang diikuti pemeriksaan secara manual oleh pihak Avsec disaksikan jasa pengiriman paket.

"Awalnya muncul kecurigaan dari pihak Avsec, lalu dilakukan pemeriksaan manual. Benar saja paket tersebut berisikan ganja sebanyak tiga paket," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved