UMP Sumbar

UMP Naik, Pemkab Tanah Datar Setarakan UMK dengan Provinsi Rp2,81 Juta

Penulis: Fajar Alfaridho Herman
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi UMP. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar setarakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024, yaitu sebesar Rp2.811.449.

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar setarakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024, yaitu sebesar Rp2.811.449.

Jumlah UMP Sumbar tersebut diketahui naik sekitar Rp60 ribua dari sebelumnya Rp2.742.476.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Yessy Friska Dona selaku Kepala Bidang Tenaga Kerja di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).

"Untuk UMK kita masih mengacu ke Provinsi karena kita di Kabupaten Tanah Datar belum mempunyai dewan pengupahan, karena penetapannya melalui dewan pengupahan," katanya.

Yessy mengatakan tidak akan menetapkan UMK melebihi dari yang telah ditetapkan oleh Provinsi.

Baca juga: Pemkab Solok Selatan Samakan Besaran UMK dengan UMP Sumbar 2024 Rp2.8 Juta

"Tidak akan melebihi, kita akan samakan dengan Provinsi, karena kita di Tanah Datar kebanyakan tidak memiliki perusahaan-perusahaan yang asli milik Pemkab, kebanyakan hanya perusahaan cabang," ujarnya.

Selain itu, kata Yessy, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terkait kenaikan UMP per 1 Januari 2024 mendatang.

"Sudah kita sosialisasikan, jadi nanti awal tahun 2024 UMK sudah naik," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan UMP Sumbar 2024 naik sebesar Rp68.973.

Mulai 1 Januari 2024 mendatang, besaran nilai UMP Sumbar 2024 akan menjadi Rp2.811.449. Tahun 2023 lalu, nilai UMP Sumbar adalah Rp2.742.476.

Baca juga: Kondisi Fiskal Daerah Rendah, Kabupaten Pasaman Samakan UMK dengan UMP Sumbar 2024

Kenaikan ini diketahui dari Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 562 - 768 - 2023 yang diterima TribunPadang.com dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk.

Adapun keputusan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi, Senin (20/11/2023).

UMP 2024 yang nilainya Rp2.811.449 itu mulai berlaku pada 1 Januari 2024. 

Berkaitan dengan itu, perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2024, kecuali untuk usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Dalam poin keempat dalam keputusan Gubernur Sumbar itu, perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

Baca juga: Tidak Tetapkan Sendiri, Pemko Solok akan Samakan UMK dengan UMP Sumbar Sebesar Rp2,81 Juta

Halaman
12

Berita Terkini