Kota Solok

Tidak Tetapkan Sendiri, Pemko Solok akan Samakan UMK dengan UMP Sumbar Sebesar Rp2,81 Juta

rintah Kota (Pemko) Solok proyeksikan akan samakan jumlah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Muhammad Fuadi Zikri
Ilustrasi - Pemerintah Kota (Pemko) Solok proyeksikan akan samakan jumlah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Pemerintah Kota (Pemko) Solok proyeksikan akan samakan jumlah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui, jumlah UMP Sumbar 2024 alami kenaikan menjadi Rp2.811.449. Sebelumnya, UMP Sumbar yaitu Rp2.742.476. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024. 

Kenaikan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 562 - 768 - 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat 2023.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solok, Elvy Basri mengatakan bahwa biasanya Kota Solok selaku menyamakan dengan Keputusan Gubernur tentang upah minimum.

"Tahun-tahun sebelumnya kita selalu menyamakan dengan upah yang ditetapkan oleh provinsi di Kota Solok," katanya, Rabu (22/11/2023).

Elvy menuturkan, Pemko Solok akan segera melakukan pembahasan karena UMP baru ditetapkan oleh Gubernur.

"Kita akan lakukan koordinasi dengan Wali Kota terkait jumlah upah yang akan ditetapkan di Kota Solok," tutur Elvy.

Baca juga: Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Kota Solok akan Tertibkan APS Tidak Sesuai Prosedur

Elvy menyebutkan, Kota Solok tidak seperti daerah lain yang memiliki banyak industri.

"Sehingga sistem pengupahan selalu disamakan dengan provinsi," ujar Elvy.

Elvy menambahkan, beberapa waktu ke depan pihaknya akan segera memberikan kepastian terhadap upah minimum di Kota Solok.

"Setelah kita bahas, ketetapan upah minimum di Kota Solok akan kita rilis," pungkasnya.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved