Pemilu 2024

Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Kota Solok akan Tertibkan APS Tidak Sesuai Prosedur

Bawaslu Kota Solok akan menertibkan ulang Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024 yang menyalahi aturan.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/KPU Kota Solok
Penertiban APK oleh Bawaslu Kota Solok, Kamis (16/11/2023) lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Bawaslu Kota Solok akan menertibkan ulang Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024 yang menyalahi aturan.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Solok telah menertibkan APK dan APS peserta Pemilu 2024 yang bermasalah selingkup wilayah Kota Solok, Kamis (16/11/2023) lalu.

Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin mengatakan bahwa Bawaslu telah melakukan penertiban APS bermasalah sepanjang jalan utama di Kota Solok.

"Kita telah lakukan penertiban di jalan lintas provinsi dan jalan lintas kota," katanya, Rabu (22/11/2023).

Rafiqul menuturkan, jika ada APS yang tidak sesuai aturan terpasang, Bawaslu akan melakukan pengecekan dan akan ditertibkan.

"Tentu akan kita tertibkan lagi jika masih ada yang terpasang sebelum masuknya masa kampanye minggu depan," tutur Rafiqul.

Rafiqul menyebutkan, waktu penertiban pertama fokus Bawaslu ialah menertibkan APK sepanjang jalan lintas provinsi dan kota.

Baca juga: Khairunas dan Benny Utama Jagoan Golkar untuk Rebut Kursi Gubernur Sumbar di Pilkada 2024

"Jika ke dalam kompleks perumahan belum kita jangkau karena keterbatasan waktu dan SDM," ujar Rafiqul.

Rafiqul mengungkapkan akan kembali memberikan himbauan kepada peserta Pemilu untuk menurunkan secara mandiri APK milik mereka.

"Karena masa kampanye masih seminggu lagi, maka segala hal yang berbau APK tidak diizinkan untuk dipasang," pungkasnya.

Untuk diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 8 November 2023. Sebelum waktu itu, setiap calon tidak boleh memasang alat peraga kampanye.

Berdasarkan aturannya, setiap peserta Pemilu diperbolehkan memasang Alat Peraga Sosialisati (APS) yang isinya tidak bermuatan ajakan untuk mencoblos.

Sementara itu, hari pencoblosan atau pemungutan suara sendiri berlangsung pada 14 Februari 2024. 

Pemilu tahun ini digelar serentak untuk pemilihan sejumlah kepala daerah, anggota legislatif, hingga presiden.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved