UMP Sumbar

UMP Naik, Pemkab Tanah Datar Setarakan UMK dengan Provinsi Rp2,81 Juta

Penulis: Fajar Alfaridho Herman
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi UMP. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar setarakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024, yaitu sebesar Rp2.811.449.

Adapun poin kelima keputusan gubernur, diterangkan bahwa UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah.

Selain itu, poin dalam keputusan ini juga menjabarkan bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan tetap diberikan kepada pekerja/buruh.(*)

Berita Terkini