Melalui barang bukti tersebut, terduga kasus korupsi ini disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
Dengan junto pasal 55 ayat 1 KUHP, sehingga kedua terduga diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kedua terduga ini ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara dengan memeriksa lebih dari 30 orang saksi.
"Hasil penyidikan kedua terduga ini sudah dinyatakan lengkap (P21), serta keduanya sudah ditahan," katanya, Selasa (23/8/2022).
Rencana dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pengiriman kedua terduga dan barang bukti pada kejaksaan.
Baca juga: Tingkat Korupsi Kecil, 4 Nagari Terima Penghargaan dari Kejari Sijunjung di Hari Antikorupsi Sedunia
AKBP Abdul Aziz juga menerangkan keterlambatan pengungkapan kasus ini terjadi karena pihaknya masih menunggu hasil audit.
"Makanya waktu hasil audit keluar, langsung kami tetapkan tersangka dan mengirim berkas ke kejaksaan," bebernya.
Kerugian Negara Rp 900 Juta
Kapolres Pariaman juga menerangkan penyebab kerugian negara sebanyak Rp 900 juta ini, karena dari hasil pembangunan tersebut pencairannya belebih.
Dimana angka pencairan yang harusnya 80 persen dijadikan 90 persen, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.
Baca juga: Soal Kasasi, Kejari Pariaman Tunggu Putusan Lengkap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol
Selain itu kerugian negara ini juga muncul karena ada sejumlah konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi awal.
"Jadi ada bobot yang tidak sesuai untuk beberapa bahan konstruksi," terangnya.
Uang negara ini juga sudah digunakan oleh kedua terduga untuk kebutuhan sehari-harinya.
Lebih lanjut dalam kasus ini kata AKBP Abdul Aziz, ada kemungkinan tambahan tersangka, karena pihaknya masih melakukan pendalaman terkait konsultan pengawas dalam pembangunan ini.