TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman menuntut dua terdakwa kasus dugaan pidana korupsi pembangunan bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman dengan pidana penjara dan mengembalikan kerugian negera.
Kasi Tindak Pidana Khusus Yandi Mustiqa mengatakan, tuntutan tersebut dibacakan di pengadilan Tipikor Padang.
"Benar kemarin kita sudah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus RSUD Pariaman," kata Yandi Mustiqa, Selasa (21/2/2023).
Diketahui pembangunan yang dilaksanakan pada tahun 2016 lalu ini menjerat dua orang terdakwa yaitu BS (60) selaku PPK dan Terdakwa ZK (58) selaku Penyedia dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Untuk terdakwa BS dituntut penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 50 Juta subsider tiga bulan kurungan," katanya.
Baca juga: Demokrat Segera Tunjuk Plt Gantikan Ketua DPC Kabupaten Solok yang jadi Tersangka Korupsi
Sementara, untuk terdakwa ZK dituntut pidana penjara dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Terdakwa juga diminta untuk membayar Uang Pengganti sebanyak Rp 946.288.180,89.
"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan," ujarnya.
Putusan ini dibacakan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Yandi Mustiqa dan Kasubsi Penuntutan Gusti Murdani Chan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Riya Nofita dan Para Penasehat Hukum kedua Terdakwa.
Sebelumnya diberitakan Dua orang terduga kasus korupsi Bangsal Penyakit Dalam Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pariaman rugikan negara sebanyak Rp 900 juta.
Baca juga: Diduga Korupsi saat Menjabat di Bawaslu Sumsel, Ketua DPC Demokrat Solok Ditahan Kejari Prabumulih
Kedua terduga itu ditetapkan dengan inisial BS (60) yang merupakan pensiunan PNS dan ZK (58) bekerja di PT Multisindo Internasional Cabang Padang.
Terduga BS ditangkap berdasarkan laporan kasus pada pada 4 Juni 2020 dan tersangka ZK sesuai laporan 10 Agustus 2021.
Saat ini kedua terduga kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz sudah diamankan pihaknya beserta barang bukti.
Diantaranya satu dokumen kontrak antar PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan PT Multisindo internasional selaku penyedia, kemudia satu dokumen kontrak PT Mutiara Karya Konsultan selaku konsultan pengawas, dokumen kontrak PT Restu Graha Cipta selaku konsultan perencanaan dan dokumen hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) terkait kerugian negara.
Serta dokumen hasil audit ahli LKPP (Lembaga Kebijakan Pengendara Barang dan Jasa Pemerintah) tentang pengadaan barang dan jasa, dokumen hasil audit ahli kontruksi tentang bobot bangunan atau pekerjaan dan dokumen lain yang berkaitan dengan pembangunan gedung RSUD Pariaman tahun 2016.
Baca juga: Peringati Hari Anti Korupsi Se-Dunia 2022, Semen Padang Gelar Talkshow
Melalui barang bukti tersebut, terduga kasus korupsi ini disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
Dengan junto pasal 55 ayat 1 KUHP, sehingga kedua terduga diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kedua terduga ini ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara dengan memeriksa lebih dari 30 orang saksi.
"Hasil penyidikan kedua terduga ini sudah dinyatakan lengkap (P21), serta keduanya sudah ditahan," katanya, Selasa (23/8/2022).
Rencana dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pengiriman kedua terduga dan barang bukti pada kejaksaan.
Baca juga: Tingkat Korupsi Kecil, 4 Nagari Terima Penghargaan dari Kejari Sijunjung di Hari Antikorupsi Sedunia
AKBP Abdul Aziz juga menerangkan keterlambatan pengungkapan kasus ini terjadi karena pihaknya masih menunggu hasil audit.
"Makanya waktu hasil audit keluar, langsung kami tetapkan tersangka dan mengirim berkas ke kejaksaan," bebernya.
Kerugian Negara Rp 900 Juta
Kapolres Pariaman juga menerangkan penyebab kerugian negara sebanyak Rp 900 juta ini, karena dari hasil pembangunan tersebut pencairannya belebih.
Dimana angka pencairan yang harusnya 80 persen dijadikan 90 persen, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.
Baca juga: Soal Kasasi, Kejari Pariaman Tunggu Putusan Lengkap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol
Selain itu kerugian negara ini juga muncul karena ada sejumlah konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi awal.
"Jadi ada bobot yang tidak sesuai untuk beberapa bahan konstruksi," terangnya.
Uang negara ini juga sudah digunakan oleh kedua terduga untuk kebutuhan sehari-harinya.
Lebih lanjut dalam kasus ini kata AKBP Abdul Aziz, ada kemungkinan tambahan tersangka, karena pihaknya masih melakukan pendalaman terkait konsultan pengawas dalam pembangunan ini.