Padang Pariaman
Soal Kasasi, Kejari Pariaman Tunggu Putusan Lengkap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman hendak mengajukan upaya hukum, menyusul putusan pembebasan 13 orang terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman hendak mengajukan upaya hukum, menyusul putusan pembebasan 13 orang terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang - Pekanbaru di kawasan Taman Kehati Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Melalui putusan dari Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Padang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Tim Kejari Pariaman telah mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum kasasi.
Kepala Seksi Intel Kejari Pariaman Safarman menerangkan pernyataan kasasi ini sudah disampaikan pada hari ke 12 setelah putusan pengadilan dibacakan baru-baru ini.
Sesuai aturan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) pernyataan kasasi bisa dilakukan dalam waktu 14 hari sejak tanggal diputuskan.
Berdasarkan pernyataan kasasi tersebut, saat ini bagian pidana khusus Kejari Pariaman yang melakukan persidangan tersebut sedang berupaya menyusun memori kasasi.
"Memori kasasi ini sebagai dasar kami untuk menyampaikan keberatan atas keputusan hakim terdahulu," kata Safarman Jumat (9/9/2022)
Memori kasasi ini ditujukan agar putusan tersebut bisa diajukan pada tingkat yang lebih tinggi (Mahkamah Agung) kerena kasus ini bersifat putusan bebas.
Hanya saja saat upaya mempersiapkan memori kasasi ini, tim penuntut umum mengalami keterlambatan dalam penyusunannya.
Baca juga: Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang-Sicincin, Inspektorat Kementerian ATR/BN Ingatkan, Soal Koordinasi
Baca juga: Wagub Sumbar Singgung Proyek Pembangunan Jalan Tol Padang - Sicincin, Audy : Pasti Diselesaikan
Keterlambatan ini imbas dari belum adanya keputusan lengkap dari Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tipikor Padang.
"Tim penuntut umum kami juga sudah berupaya menyurati pihak Pengadilan Negeri Padang untuk segera menyampaikan keputusan lengkapnya pada tim kami," ujar Safarman.
Serta pihaknya juga sudah menyurati pihak Pengadilan Tinggi Padang untuk langkah kordinatif pada Pengadilan Negeri untuk segera menyerahkan putusan lengkap tersebut.
Putusan lengkap ini sangat dibutuhkan oleh tim penuntut umum agar bisa melakukan analisa mendalam untuk persiapan memori kasasi dalam melancarkan upaya hukumnya.
"Kami tidak mau tanpa adanya putusan lengkap itu, kasasi kami menjadi lemah," kata Safarman.
Karena analisa mendalam dan mempelajarinya secara seksama pihaknya bisa memberikan bantahan atas keputusan bebas itu.
Meski penyerahan memori kasasi ini secara aturan tidak ada batasnya, namun memori kasasi ini wajib setiap upaya hukum kasasi.