Ketua Demokrat Solok Ditahan
Demokrat Segera Tunjuk Plt Gantikan Ketua DPC Kabupaten Solok yang jadi Tersangka Korupsi
Mulyadi mengatakan bahwa dugaan korupsi oleh Ketua DPC Partai Demokrat, Iriadi Dt. Tumanggung, terjadi sebelum dia bergabung
Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi, angkat suara terkait salah seorang kadernya ditahan karena dugaan korupsi.
Mulyadi mengatakan bahwa dugaan korupsi oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok, Iriadi Dt. Tumanggung, terjadi sebelum dia bergabung ke partai berlambang bintang mercy itu.
"Kasus dia sewaktu masih jadi sekretaris Bawaslu di Sumsel. Dia pensiun tahun 2019 dan sudah sempat maju di Pilkada Solok," katanya saat dihubungi, Jumat (10/2/2023).
Ia mengatakan akan segera menunjuk Plt atau pelaksana tugas agar roda organisasi di DPC Demokrat Kabupaten Solok tidak terganggu.
"Akan ditunjuk Plt agar kinerja partai tidak terganggu," katanya.
Baca juga: Diduga Korupsi saat Menjabat di Bawaslu Sumsel, Ketua DPC Demokrat Solok Ditahan Kejari Prabumulih
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok, Iriadi Dt. Tumanggung, ditetapkan sebagai tahanan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih, Sumsel.
"Setelah diperiksa selama satu jam, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Prabumulih," kata Kasi Intel Kejari Prabumulih, Danur Muhammad, melalui WhatsApp, Jumat (10/2/2023).
Iriadi diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar saat menjabat sebagai Sekretaris Bawaslu Sumsel pada 2018 silam.
"Tersangka sekaligus ketika itu sebagai kepala kesekretariatan Bawaslu provinsi," katanya.
Danur mengatakan berkas perkara kasus korupsi Bawaslu Kota Prabumulih saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA.
Baca juga: Resmi Dukung Anies Baswedan Jadi Bacapres, Demokrat Ajak Nasdem dan PKS Bentuk Sekretariat Perubahan
Danur mengatakan kasus dugaan korupsi dana hibah ini sebelumnya melibatkan tiga komisioner Bawaslu Prabumulih.
“Terhadap para tersangka tersebut sejak tanggal 23 November 2022 lalu dilakukan penahanan yang penahanannya dititipkan di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih,” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.