TRIBUNPADANG.COM- Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa kembali melanjutkan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu sempat memarahi penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam persidangan.
Dirinya memarahi penyidik yang dihadirkan sebagi saksi saat membahas mengenai status positif narkoba yang pernah dirilis sesudah dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Menurutnya, ada ketidaksinkronan tanggal antara rilis dengan hasil uji laboratorium yang diterimanya.
Dia pun mempertanyakan dasar rilis hasil uji laboratorium tersebut.
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Hadir jadi Saksi Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Hari Ini
"Hasil lab urin dan darah saya itu dirilis tanggal 14 Oktober. Sedangkan bukti laboratoris menyatakan bahwa hasil uji laboratorium saya diterima oleh penyidik tanggal 27. Apa dasar merilis saya?" tanya Teddy kepada dua penyidik yang jadi saksi di persidangan Senin (13/2/2023).
Belum sempat pertanyaan itu dijawab, Teddy kembali berbicara.
Dirinya menegaskan bahwa Kapolri melakukan press release atas data yang diberikan bawahannya.
"Data paling dasar tentunya dari penyidik, saudara berdua. Saya tanya sekarang apakah saudara pernah menyajikan data informasi hasil laboratorium saya kepada pimpinan saudara?" tanya Teddy lagi.
Kedua penyidik yang menjadi saksi tak bisa berkutik di hadapan sang jenderal bintang dua.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Kasus Pengedaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa Disidangkan di Bukittinggi
"Siap," kata mereka.
Ucapan siap itu pun diartikan bahwa keduanya membenarkan bahwa Kapolri memberikan rilis yang salah.
"Terimakasih. Berarti kalian mengatakan pimpinan Polri ngawur memberikan rilis," kata Teddy.
Dengan gelagapan, keduanya meminta Teddy mengulang pernyataannya.
"Bagaimana pak?" tanya mereka dengan volume pelan.
Baca juga: Kelanjutan Sidang Kasus Narkoba, Saksi Jelaskan Kronologi Transaksi Sabu Irjen Teddy Minahasa