TRIBUNPADANG.COM - Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa melalui meminta agar Majelis Hakim tingkat banding membebaskan dirinya dari jerat pidana peredaran narkotika.
Permintaan itu tertuang dalam memori banding Teddy Minahasa yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
"Penasihat hukum terdakwa memohon agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengadili sendiri, menyatakan: Membebaskan terdakwa Teddy Minahasa putra dari jerat hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan," ujar hakim banding membacakan memori banding Teddy dalam persidangan, dilansir dari Tribunnews.com.
Selain itu, Teddy Minahasa melalui penasihat hukumnya juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memulihkan nama baik dan segala haknya.
"Memulihkan segala hak terdakwa," ujar hakim, masih membacakan memori banding Teddy.
Baca juga: Banding Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Penjara Seumur Hidup
Permintaan-permintaan itu disampaikan Teddy atas lima pertimbangan, yakni:
Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai pengadilan tingkat pertama dianggap hanya menyalin penuntut umum dalam pertimbangan-pertimbangannya.
Kedua, tidak ada saksi yang melihat dan mengetahui pasti adanya penukaran narkotika dengan tawas.
"Bahkan tidak ada pengendalian residu untuk mengetahui apakah ada narkotika yang terbakar," ujar hakim membacakan memori banding Teddy Minahasa.
Ketiga, tidak ada narkotika yang disita dari terdakwa.
Baca juga: Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Kena Pecat dari Polri
Keempat, cara pengambilan barang bukti elektronik dianggap melanggar Pasal 6 Undang-Undang ITE.
Kelima, dengan adanya perintah dari terdakwa untuk memusnahkan narkotika, maka unsur turut serta bagi terdakwa telah terpenuhi.
Memori banding Teddy tersebut akhirnya dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun Majelis Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.
"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Hakim Ketua, Sirande Paluyukan saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda, KPU RI bakal Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi