Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di Kota Padang mulai hari ini, Senin (12/7/2021).
PPKM Darurat di Padang ini akan berlaku sampai 20 Juli 2021.
Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, di hari pertama PPKM Darurat, dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Baca juga: Angka Penyebaran Covid-19 Meningkat, MUI Sumbar Keluarkan Maklumat Terkait Pelaksanaan Ibadah
Meski sudah PPKM berlaku sejak hari ini, namun kata Hendri Septa, efektifnya mulai Selasa (13/7/2021).
"Kita telah mengeluarkan edaran baru tentang PPKM darurat dimulai 12-20 Juli 2021. Efektivitasnya kami sepakat besok," kata Hendri Septa.
Menurutnya, edaran ini menyadur surat Kemendari Nomor 20 tahun 2021 yang memasukan Kota Padang pada PPKM darurat.
"Kita seyogyanya harus menjalankan perintah Kemendagri ini," ungkapnya.
Baca juga: Arahan MUI Sumbar soal Pelaksanaan Salat Idul Adha saat PPKM Darurat: Khutbah Ditunaikan Sederhana
Dijelaskannya, saat PPKM darurat seluruh perkantoran sektor non esensial baik pemerintah ataupun swasta diwajibkan 100 persen kerja di rumah atau work from home (WFH).
"Kecuali beberapa sektor seperti kesehatan, keamanan, teknologi, bahan pokok, pangan masyarakat, dibolehkan dengan kapasitas hanya 50 persen," ungkapnya.
Sementara itu, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, sesuai arahan MUI Sumbar tetap dibolehkan selama menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Soal PPKM Darurat di Tiga Daerah Sumbar, Wagub Audy: Butuh Waktu untuk Sosialisasi
Hendri Septa mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui camat dan lurah maupun organisasi perangkat daerah (ODP).
"Kita harapkan juga warga Padang jaga kesehatan karena sekarang sudah 2.500 orang yang positif covid-19, kenaikan cukup tinggi," ungkapnya.
Ia juga mengimbau warga Padang untuk tetap di rumah saja, selama delapan hari PPKM darurat diberlakukan. (*)