Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pemerintah sudah mengambil keputusan yang tegas untuk meniadakan mudik.
Menurutnya, memang larangan mudik menjadi suatu keprihatian dari semua pihak.
Akan tetapi keputusan larangan mudik diambil dengan berbagai macam pertimbangan.
"Kebijakan tidak mudik itu sudah final. Sudah dilakukan secara nasional," terang Sandiaga.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Minta Tata Ulang Potensi Pariwisata Ramah Muslim di Sumbar
Baca juga: Pengusaha Songket Pandai Sikek Mengadu ke Sandiaga Uno, Wisatawan Jarang Tiket Mahal & Bagasi Bayar
Selain itu, menurutnya, keputusan tersebut diambil secara tegas dalam rangka mengantisipasi lonjakan penularan virus Covid-19 dalam bingkai PPKM skala mikro.
"PPKM skala mikro yang mengelola tentunya kepala daerah. Kepala daerah akan menetapkan sesuai dengan tingkatan Covid -19 bagaimana menyikapinya," tutur Sandiaga Uno.
Sandiaga Uno menambahkan, karena sudah ada larangan mudik, maka destinasi wisata harus menyiapkan kepatuhan dan kedisiplinannya dalam penerapan protokol kesehatan.
Dia berharap masyarakat bisa mematuhi hal itu sehingga angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
"Tempat wisata ditutup atau tidaknya, tentunya keputusan ada di kepala daerah. Kami dari pemerintah pusat memberikan panduan CHSE, seandainya dibuka harus patuh dan taat terhadap protokol kesehatan secara disiplin," terang Sandiaga Uno. (*)
Aturan Baru Mudik
Peraturan terbaru terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, yang diberlakukan mulai tanggal 22 April 2021.
Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.
Baca juga: Pemprov Sumbar Masih Tunggu Arahan Pusat Terkait Buka atau Tutup Pariwisata saat Larangan Mudik
Baca juga: Ditanya soal Larangan Mudik, Gubernur Sumbar Mahyeldi: Gimana Bagusnya?
Baca juga: Terkait Larangan Mudik 2021, Kadispar Kota Pariaman: Siapkan Destinasi Wisata Liburan Idul Fitri
Berikut isi peraturan lengkap dari Addendum Surat Edaran terkait Larangan Mudik Tahun 2021: