Ombudsman khawatir, pola yang sama terjadi.
Untuk itu, diperlukan juga treatment yang sama dan perlu dikawal-bersama.
Baca juga: Ombudsman Perwakilan Sumbar Terima Banyak Pengaduan Orang Tua Murid Terkait PPDB
Baca juga: Pesan Ombudsman untuk Gubernur Sumbar yang Baru: Layanan Publik Harus Jadi Perhatian
Tidak boleh ada pengabaian atas tindaklanjut atas LHP BPK itu. Demikian juga penegak hukum di daerah, harus tetap memantau.
"Ombudsman, selaku lembaga pengawas pelayanan publik, akan mengambil peran untuk itu. Memantau proses tindaklanjut LHP oleh Pemerintah Daerah dan upaya-upaya penegakan hukum, manakala hal itu sudah sangat diperlukan," ujar Yefri. (*)