Pilkada Sumbar

MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Padang Pariaman dan Sijunjung, KPU Bisa Menetapkan Calon Terpilih

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani

Disusul Dharmasraya, Kota Solok, Tanah Datar, dan Bukittinggi pada Sabtu (23/1/2021), 

Lalu, Solok Selatan pada Minggu (24/1/2021) dan Agam Senin (25/1/2021).

Yanuk Sri Mulyani menyebut, usai ditetapkan sebagai pasangan kepala daerah terpilih, maka pelantikan para bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih, nantinya akan dilakukan oleh gubernur.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan, Kuasa Hukum Paslon NA-IC Tunggu Jadwal Sidang

Baca juga: UPDATE Gugatan Pilkada Sumbar 2020, Registrasi MK Keluar 18 Januari 2021,KPU: Kita Tunggu Surat

"KPU hanya sampai penetapan Paslon terpilih saja karena nanti untuk pelantikan sudah bukan wewenang kita lagi," terang Yanuk Sri Mulyani.

Menurut Yanuk, pelantikan itu tergantung dari akhir masa jabatan (AMJ) masing-masing bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di masing-masing daerah karena AMJ-nya berbeda-beda.

Sementara 5 kabupaten kota dan KPU Provinsi yang tercatat ada gugatan di MK, saat ini masih menunggu proses persidangan yang akan berlangsung mulai, Selasa (26/1/2021). 

Tercatat ada 7 gugatan termasuk provinsi yang berasal dari lima daerah di Sumbar yang paslonnya menggugat ke MK.

Sidang pendahuluan bila memenuhi akan dilanjutkan namun bila tidak maka proses sidang tidak dilanjutkan. 

Proses persidangan di MK dijadwalkan selesai akhir Maret 2021. 

Baca juga: Tak Ada Gugatan ke MK, KPU Pasaman Tetapkan Benny Utama-Sabar AS sebagai Paslon Terpilih

Baca juga: 26 Januari, MK Sidang Perdana Gugatan Cabup Solok Nofi Candra-Yulfadri, Siapkan 33 Bukti & 90 Saksi

Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada

Sebelumnya, sempat dilansir TribunPadang.com, Permohonan perselisihan hasil pilkada 2020 yang diajukan dua calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar serta lima calon bupati dan wakil bupati di Sumbar teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/1/2021).

Komisioner KPU Sumbar Amnasmen mengatakan registrasi tersebut ada di website MK dan dalam waktu dekat akan dapat surat pemberitahuan dari MK.

"BRPK sudah keluar, ada tujuh permohonan pasangan calon sudah teregistrasi MK, termasuk dua gugatan Paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar," kata Amnasmen, Senin (18/1/2021) sore.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan, Kuasa Hukum Paslon NA-IC Tunggu Jadwal Sidang

Selanjutnya, KPU menunggu jadwal sidang yang telah diagendakan pada 26-29 Januari 2021.

Kemudian baru KPU diminta untuk menyerahkan bukti, kronologis, dan diperiksa oleh tim.

Halaman
123

Berita Terkini