Pilkada Sumbar

MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Padang Pariaman dan Sijunjung, KPU Bisa Menetapkan Calon Terpilih

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan gugatan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati di dua daerah di Sumatera Barat (Sumbar) dinyatakan ditolak, Senin (15/2/2021).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Padang Pariaman dan Sijunjung sudah bisa melakukan tahapan selanjutnya yakni menetapkan calon terpilih.

"Sesuai tahapannya lima hari setelah putusan diterima oleh KPU," kata Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani.

Baca juga: Respon Nasrul Abit Soal Hasil Gugatan Pilgub Sumbar di MK yang Diumumkan 15-16 Februari 2021

Baca juga: Update Gugatan Pilkada Sumbar Menanti Putusan Sela MK, KPU Harap Jawaban Termohon Diakomodir

Yanuk mengatakan, permohonan pemohon ditolak karena sudah melewati tenggang waktu pengajuan. 

Sementara, pengajuan itu harusnya diajukan tiga hari sejak diumumkan oleh KPU.

"Paslon yang mengajukan gugatan ke MK itu menurut putusan hakim melewati batas waktu yang ditentukan sehingga tidak dapat diterima," ungkap Yanuk.

Yanuk menegaskan, putusan MK sudah final dan mengikat.

Artinya setelah adanya putusan tersebut, KPU tidak harus menunggu putusan lain, sudah bisa menetapkan Paslon terpilih.

Baca juga: Update Tak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Paslon Terpilih di 8 Daerah Sumbar, Berikut Ini Rinciannya

"Dengan begitu, KPU Padang Pariaman dan Sijunjung dapat melanjutkan tahapan selanjutnya, melakukan penetapan calon terpilih," jelas Yanuk.

8 Daerah Sudah Rapat

Sejumlah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Sumatera Barat (Sumbar) telah melakukan rapat pleno penetapan paslon terpilih di daerah masing-masing yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani menyampaikan 8 dari 13 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 di Sumbar menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih di waktu berbeda.

"Delapan daerah sudah menetapkan Paslon terpilih, terutama bagi kabupaten kota yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Yanuk Sri Mulyani kepada TribunPadang.com, Senin (25/1/2021).

Delapan daerah itu yakni Pasaman dan Pasaman Barat pada Jumat (22/1/2021).

Halaman
123

Berita Terkini