Pilkada Sumbar

MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Padang Pariaman dan Sijunjung, KPU Bisa Menetapkan Calon Terpilih

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani

"KPU harus sungguh-sungguh dan cermat menyiapkan kronologis terhadap seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon agar mengetahui bagaimana menyiapkan jawaban, alat bukti, dan saksi dalam proses nantinya," sebut Amnasmen.

Berlanjut pada 15 atau 16 Februari, majelis hakim akan memutuskan apakah pemeriksaan awal perkara bisa dilanjutkan ke sidang berikutnya.

Baca juga: MK Terbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Sengketa Pilkada, KPU Sumbar Tunggu Surat KPU RI

"Apakah perkara itu berhenti atau dilanjutkan ke sebuah proses persidangan akhir itu diputuskan pada 15 atau 16 Februari," jelas Amnasmen.

Setelah itu akan dilanjutkan dengan persidangan lanjutan pada 19 Februari-18 Maret.

Putusan akan dibacakan pada 19-24 Maret termasuk penyerahan salinan kepada pemohon, termohon, Bawaslu higga pihak terkait

Amnasmen menambahkan, kalau tidak ada gugatan, berarti MK Akan menyampaikan pada 19-20 Januari pada KPU bahwasanya Paslon di daerah itu sudah bisa ditetapkan.

"Jika tidak ada lagi gugatan, silakan KPU menetapkan Paslon, misal tanggal 19 Januari disampaikan ke KPU, KPU tentu dua hingga tiga hari setelah itu sudah sesegera mungkin menetapkan Paslon," jelas Amnasmen. (*)

Berita Terkini