Pilkada Sumbar 2020
26 Januari, MK Sidang Perdana Gugatan Cabup Solok Nofi Candra-Yulfadri, Siapkan 33 Bukti & 90 Saksi
MK secara resmi mencatat permohonan gugatan yang disampaikan pasangan calon (paslon) Bupati Solok Nofi Candra dan Yulfadri
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mencatat permohonan gugatan yang disampaikan pasangan calon (paslon) Bupati Solok Nofi Candra dan Yulfadri, Senin (18/1//2021).
Selanjutnya proses akan berlanjut dengan sidang pendahuluan yang dijadwalkan pada 26 Januari 2021 pukul 14.00 WIB.
Kuasa hukum Nofi Candra-Yulfadri, Mevrizal mengatakan diregisternya gugatan tersebut sebuah tanda ataupun bukti bahwa perjuangan masih belum berakhir.
Baca juga: Gugatan Pilkada Padang Pariaman Diterima MK,Tri Suryadi-Taslim Siapkan 38 Bukti dan 17 Saksi
"Kita siap membuktikan di persidangan, terkait dengan kecurangan yang terjadi,” tegas Mevrizal.
Ia menambahkan, dalam menghadapi persidangan nantinya, pihaknya menyiapkan sejumlah bukti-bukti dan saksi.
"Kita siapkan bukti, saksi, dan mental. Sejauh ini ada 33 alat bukti dan saksi 90 orang lebih," ungkap Mevrizal.
Mevrizal menjelaskan, ada dua tuntutan utama yaitu mengubah hasil Pilkada Solok dengan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Solok.
Baca juga: Gugatan Pilkada Padang Pariaman Diterima MK,Tri Suryadi-Taslim Siapkan 38 Bukti dan 17 Saksi
Lalu, melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS.
"Ada indikasi pelanggaran baik oleh petugas KPPS sebagai penyelenggara maupun Paslon 02 Epyardi Asda-Jon Pandu," terang Mevrizal.
Dia menyatakan siap 100 persen menghadapi persidangan di MK, bahkan menilai memiliki peluang besar untuk menang karena bukti yang diajukan, menunjukan di sana ada pelanggaran.
"Kami senang diterimanya gugatan ini dan kemudian akan kita buktikan dalil-dalil permohonan yang kita ajukan," imbuh Mevrizal. (*)