Gugatan Pilkada Padang Pariaman Diterima MK,Tri Suryadi-Taslim Siapkan 38 Bukti dan 17 Saksi
Jelang Sidang MK Hasil Pilkada Padang Pariaman 2020, Tri Suryadi-Taslim Siapkan 38 Bukti & 17 Saksi
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG -Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan paslon nomor urut 2 Tri Suryadi-Taslim terkait hasil Pilkada Padang Pariaman 2020, Senin (18/1/2021).
Kuasa Hukum Tri Suryadi-Taslim, Zulbahri mengatakan, pihaknya sudah siap bertarung dengan membawa sejumlah bukti-bukti ke MK.
"Kita siap menghadapi sidang yang digelar pada 26 Januari. Alat bukti sudah lebih dari 30, rinciannya kemarin masuk 25 bukti, lalu ada penambahan 13 bukti," jelas Zulbahri, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK, Hendrajoni-Hamdanus Siapkan 50 Lebih Saksi dan 80 Bukti
Baca juga: Tujuh Gugatan Sengketa Pilkada Sumbar 2020 Teregistrasi di MK, Apa Tahapan Selanjutnya?
Zulbahri melanjutkan, terkait saksi juga sudah disiapkan. Awalnya 8 orang, sekarang sudah ada 16 saksi.
Selain 16 saksi tersebut, juga akan ada saksi ahli, pakar hukum pidana.
Saksi yang dihadirkan, kata Zulbahri, bersentuhan dengan surat bukti yang ada.
"Sepanjang menurut ketentuan hukum yang berlaku, kita sudah siapkan semuanya baik bukti, saksi dan ahli, kita sudah siap," terang Zulbahri.
Menurut Zulbahri bukti yang paling seksi adalah APBD yang diduga dipakai oleh petahana dengan nominal Rp684 juta.
APBD Padang Pariaman 2020 tersebut sumber dananya DAK.
"Ini tidak akan selesai di MK saja. Kita terus melihat perkembangannya."
"Jika permohonan dikabulkan di MK, ngapain orang dibikin susah. Tapi kalau ceritanya terbalik, ya kita maju tahap 1 dan tahap 2," imbuh Zulbahri. (*)