Pilkada Sumbar 2020

Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK, Hendrajoni-Hamdanus Siapkan 50 Lebih Saksi dan 80 Bukti

Permohonan gugatan Pasangan calon (Paslon) Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) Hendrajoni-Hamdanus tercatat di MK.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Permohonan gugatan Pasangan calon (Paslon) Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) Hendrajoni-Hamdanus tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/1/2021).

Kuasa hukum Hendrajoni-Hamdanus, Ardyan mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK.

Ardyan mengaku optimistis menghadapi persidangan yang sudah dijadwalkan pada, Selasa (26/1/2021) pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Paslon Hendrajoni-Hamdanus Gugat Hasil Pilkada Pesisir Selatan ke MK, KPU: Kami Hormati

"Semua dokumen sudah kita masukkan ke MK. Ini beda dengan sidang di pengadilan negeri biasa."

"Kalau di MK, semua dokumen diserahkan di awal ketika mendaftar, besok tinggal sidang aja lagi," jelas Ardyan.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan saksi kalau nanti dalam putusan sela permohonan dilanjutkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sementara ada sekitar 50-an saksi yang mau kita hadirkan. Tapi kita akan memaksimalkan jatah saksi yang diberikan oleh MK karena MK sepertinya akan membatasi jumlah saksi," terang Ardyan.

Baca juga: Ini Alasan Paslon Hendrajoni-Hamdanus Gugat Hasil Pilkada Pesisir Selatan ke MK

Menurut Ardyan, 50 saksi itu paling sedikit. Kemungkinan akan lebih banyak saksi yang akan dihadirkan.

Sebab, dalil permohonan itu berkaitan dengan surat pemberitahuan datang ke TPS.

Pihaknya mengklaim lebih dari 100 ribu pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan tersebut.

"Kalau kita diberikan kesempatan menghadirkan saksi sebanyak-banyaknya, bisa 100 ribu kita siapkan."

Baca juga: Kampanye Paslon Hendrajoni-Hamdanus di Pesisir Selatan, Lanjutkan Pembangunan Selama Ini

"Tapi tidak mungkin, kita lihat berapa kapasitas jumlah saksi yang diberikan oleh MK," ungkap Ardyan.

Menurutnya hal itu akan mendukung sejumlah dalil permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di MK.

Sementara, ada sekitar 80 bukti yang diajukan pihaknya ke MK, berupa SK KPU, surat pernyataan, surat keterangan, dan lain sebagainya.

"Soal apakah akan menang, itu tergantung pertimbangan hakim konstitusi. Harapan kita pasti menang, tinggal kita meyakinkan hakim MK terhadap dalil alasan yang kita ajukan dalam permohonan," harap Ardyan. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved