Pilkada Sumbar
Paslon Hendrajoni-Hamdanus Gugat Hasil Pilkada Pesisir Selatan ke MK, KPU: Kami Hormati
Tim kuasa hukum Pasangan calon (Paslon) Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) Hendrajoni-Hamdanus telah mengajukan gugatan ke Mahka
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim kuasa hukum Pasangan calon (Paslon) Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) Hendrajoni-Hamdanus telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/12/2020) lalu.
Gugatan itu tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.
Menanggapi itu, Ketua KPU Pesisir Selatan Epaldi Bahar mengatakan, siap menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2020 yang dilayangkan calon kepala daerah ke MK.
Baca juga: Ini Alasan Paslon Hendrajoni-Hamdanus Gugat Hasil Pilkada Pesisir Selatan ke MK
Baca juga: KPU Sumbar Sebut Dua Paslon Bupati di Sumbar Ajukan Gugatan Pilkada di MK
Baca juga: Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Dharmasraya: Sutan Riska-Dasril Unggul
"KPU siap, KPU menghormati langkah yang diambil Paslon Hendrajoni-Hamdanus."
"KPU siap membuktikan bahwa keputusan yang diambil sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Epaldi Bahar, Senin (21/12/2020).
Menurut Epaldi Bahar, mengajukan gugatan ke MK adalah hak konstitusional Paslon.
Namun terkait pokok permohonan, pihaknya sebagai penyelenggara tidak bisa berkomentar banyak.
"Biarlah di proses persidangan pembuktiannya," tutur Epaldi Bahar.
Baca juga: Dinilai Sukses Pengamanan Pilkada Serentak, Polda Sumbar Terima Penghargaan dari Kompolnas RI
Baca juga: Polda Sumbar Terima Kunjungan Kompolnas RI, Wakapolda Beberkan soal Pengamanan Pilkada
Baca juga: Benny Utama-Sabar AS Menangi Pilkada Pasaman Lawan Kotak Kosong, KPU: Tidak Ada Keberatan
Ia menambahkan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2020.
KPU meyakini semua tahapan Pemilihan sudah sesuai dengan aturan.
"Kalau untuk persiapan, KPU Pessel biasa saja. Tidak ada yang terlalu disiapkan. Tidak ada persiapan khusus."
"Kalau sudah dijadwalkan, kami sampaikan keterangannya sesuai jadwal yang telah disusun oleh MK," imbuh Epaldi Bahar.
Baca juga: Perhitungan KPU Tuntas, Khairunas-Yulian Efi Menang Pilkada Solok Selatan dengan 35.420 Suara
Baca juga: UPDATE Hasil 13 Pilkada Sumbar 2020 Versi Sirekap KPU Kamis 17 Desember Pagi
Baca juga: Hasil Penghitungan Suara Sirekap KPU, Mahyeldi-Audy Masih Unggul di Pilkada Sumbar 2020
Epaldi Bahar juga menjelaskan, Undang-undang Pilkada memungkinkan setiap paslon yang memiliki catatan hasil berbeda dengan apa yang ditetapkan KPU untuk sengketa hasil di MK.
Menurut dia, Paslon Hendrajoni menggunakan haknya itu.
Karena dari berita atau kabar yang pihaknya terima, Paslon Hendrajoni-Hamdanus punya catatan hasil yang berbeda dengan apa yang KPU tetapkan.
"Sah-sah saja, karena dibolehkan undang-undang. Kami menunggu jadwal dari MK, nanti kalau sudah dijadwalkan kami hadir memberikan keterangan atau pembuktian yang diminta MK," jelas Epaldi Bahar. (*)