Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan 5 dari 24 kendaraan Motor Gede (Moge) yang terlibat insiden dengan anggota TNI di Bukittinggi tidak memiliki surat-surat.
“Sebanyak lima unit moge setelah dilakukan sinkronisasi melalui electronic registration and identification (ERI) terindikasi bodong,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Selasa (22/12/2020).
Selanjutnya, 5 unit moge tersebut dibuatkan laporan polisi nomor: LP/445/XII/2020/Spkt tanggal 4 Desember 2020.
Baca juga: UPDATE Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Bukittinggi, 24 Moge Ditahan di Polda Sumbar
Baca juga: Polisi Curigai 5 Moge Diduga Dokumen Surat-surat Tidak Lengkap, Giliran Dicek di Polda Sumbar
“Dalam perkara tindak pidana tidak memiliki dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah atau diduga tanpa melalui proses impor yang resmi,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Joko Sadono menambahkan, pasal yang disangkakan atas perbuatan tersebut Pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.
“Kemudian Pasal 103 UU nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar” ujarnya.
Baca juga: Kronologi 2 Anggota TNI Dikeroyok di Bukittinggi, Penyebab Awal Pemukulan hingga Ada Ibu-ibu Memohon
Baca juga: Peran 5 Tersangka Pengendara Moge yang Keroyok 2 Anggota TNI di Bukittinggi
Kendati demikian, lanjut Joko, proses perkaranya dilimpahkan ke Direktorat Bea dan Cukai.
Sementara itu, 6 unit moge memilik dokumen lengkap dan sesuai dengan data ERI akan segera dikembalikan.
"Ada 1 unit kendaraan pada saat dikendarai tidak dilengkapi dengan surat-surat atau sedang dalam pengurusan di Samsat Polda Jabar," katanya.
Selanjutnya, ada 12 unit kendaraan dilakukan penyidikan lebib lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar.(*)
Sebelumnya diberitakan, polisi sudah menetapkan 5 tersangka dugaan penganiayaan terhadap 2 anggota TNI oleh pengendara motor gede (moge) di Bukittinggi.
Polisi pun secara resmi sudah memaparkan perkara dugaan penganiayaan terhadap dua anggota TNI ini di Polres Bukittinggi, Sabtu (7/11/2020).
Bagaimana kronologi dugaan penganiayaan dua orang anggota Kodim 0304/Agam oleh beberapa pengendara Harley Owner Group (HOG) di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ini?
Peristiwa yang menghebohkan warga Kota Bukittinggi ini terjadi 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.40 WIB di Jalan dr Hamka, Kelurahan Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Baca juga: Peran 5 Tersangka Pengendara Moge yang Keroyok 2 Anggota TNI di Bukittinggi
Baca juga: VIRAL Sekelompok Pengendara Moge Keroyok Anggota TNI di Bukittinggi, Kepala Korban Ditendang
Baca juga: Rombongan Moge yang Keroyok Anggota TNI Bukittinggi dari Bandung, Kapolres: Mau Touring ke Sabang
Baca juga: Selain Keroyok Anggota TNI, Kabarnya Pengendara Moge juga Pecahkan Kaca Mobil Warga di Sumbar