Pemekaran Padang Pariaman
Penjajakan Kabupaten Padang Pariaman Selatan, Warga 5 Kecamatan Sepakat Inisiasi Pemekaran Wilayah
Lima kecamatan di wilayah Padang Pariaman Selatan mulai menjajaki rencana pemekaran kabupaten baru.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Lima kecamatan di wilayah Padang Pariaman Selatan mulai menjajaki rencana pemekaran kabupaten baru di Sumatera Barat.
Proses ini sudah berjalan lima tahun terakhir dan kini memasuki tahap penjajakan yang lebih konkret.
Pucuk Adat Nagari Katapiang, Rajo Sampono, mengatakan penjajakan pemekaran kabupaten ini sudah berlangsung sejak lima tahun terakhir.
Berbeda dari tahun sebelumnya, rencana pemekaran kabupaten Padang Pariaman bagian selatan di tahun ini sudah masuk tahap penjajakan.
Ini terlihat dari adanya pertemuan langsung antara seluruh tokoh masyarakat dan niniak mamak yang mengehendaki rencana pemekaran tersebut.
Baca juga: Wawako Maigus Nasir Temu Ramah Bersama 54 Anggota Paskibraka Kota Padang
“Pertemuan sudah kami gagas, hasilnya jelas. Seluruh niniak mamak dan tokoh masyarakat sepakat dilakukan pemekaran,” ujarnya.
Kesepakatan awal ini disampaikan oleh niniak mamak dan tokoh masyarakat dari Lubuk Alung, Batang Anai, Ulakan Tapakis, Sintoga dan Nan Sabaris.
Melalui kesepakatan itu, Rajo Sampono mengaku jugas sudah terbentuk panitia persiapan pemekaran yang tersebar di seluruh kecamatan.
Panitia ini berasal dari perangkat nagari dan bamus, yang tinggal menunggu SK untuk mulai bekerja.
“Pemekaran tentu bukan hal yang mudah, butuh waktu panjang. Tapi persiapannya harus dijajaki dari sekarang,” ujarnya.
Baca juga: 3 BERITA POPULER SUMBAR: Misteri Mayat Wanita, Sidak SDN 21 Batang Anai dan Erupsi Gunung Marapi
Rajo Sampono menyebut, setelah SK Panitia persiapan pemekaran keluar, seluruh niniak mamak akan melakukan deklarasi.
Deklarasi rencananya akan berlangsung di sekretariat yang sudah disiapkan di Lubuk Alung.
Menjelang SK keluar, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan surat pernyataan resmi dari pemerintah nagari, bamus dan pemuka nagari.
“Surat pernyataan itu akan menjadi pedoman kami, untuk menguatkan bahwa pemekaran ini memang berasal dari keinginan masyarakat di lima kecamatan,” ujarnya.
Baca juga: 8 Paket Sabu Siap Edar Disita dari Penghuni Kos Pasir Putih Padang, 2 Pria Dibawa ke Kantor Polisi
Selain surat pernyataan, uji kelayakan pemekaran dan syaratnya juga sudah dikoordinasikan dengan ahli yang paham akan prosedur pemekaran.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.