Berita Populer Padang

3 BERITA POPULER PADANG: Banjir Rendam Ulak Karang, Penjual Bendera Sepi dan Proses Hukuman Mati

Derasnya hujan yang mengguyur Kota Padang sejak siang hingga sore hari, Jumat (8/8/2025), membuat sebagian wilayah kembali dilanda banjir.

|
Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
BENCANA BANJIR PADANG : Kondisi banjir yang terjadi di salah satu perumahan di Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (8/8/2025). Banjir diakibatkan oleh tingginya curah hujan dari siang hingga sore hari. ( 

“Setelah seluruh tahapan itu dilalui dan putusan tetap pada hukuman mati, barulah negara mengeksekusi,” jelas Busyra.

Selain itu, terpidana mati juga masih memiliki peluang untuk mendapatkan amnesti dari Kepala Negara.

“Kalau dia mengakui kesalahannya dan Kepala Negara memberi keringanan, maka hukuman bisa berubah,” tambahnya.

Proses panjang inilah yang membuat eksekusi hukuman mati di Indonesia kerap memakan waktu bertahun-tahun.

Terkait lokasi pelaksanaan, Busyra menjelaskan eksekusi dilakukan di daerah yang menjadi tempus (waktu) dan lokus (tempat) terjadinya tindak pidana.

Baca juga: Ramalan Shio Besok Sabtu, 9 Agustus 2025: Shio Ular Hadapi Tantangan, Shio Macan Berhenti Mengeluh!

“Kalau kasusnya di Sumatera Barat, eksekusinya tetap di Sumatera Barat,” ungkapnya.

Pelaksana eksekusi hukuman mati adalah jaksa, namun karena tidak memiliki pasukan bersenjata, mereka akan meminta bantuan kepolisian.

Saat dimintai tanggapan mengenai kasus In Dragon, Busyra menilai vonis tersebut pantas diberikan, mengacu pada pemberitaan yang ia baca.

“Dari pola dan struktur tindak pidana pembunuhan yang dilakukan, perbuatannya sangat terencana. Jadi sangat pantas dijatuhi hukuman mati,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa vonis Pengadilan Negeri Pariaman tersebut baru pada tingkat pertama.

Artinya, terdakwa masih memiliki hak mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali sebelum putusan inkrah dan eksekusi dapat dilakukan.

Baca juga: Jadwal Acara GTV Sabtu 9 Agustus 2025: Indonesia vs Vietnam di ASEAN Womens Championship

In Dragon Layak Dihukum Mati

Putusan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus pembunuhan sadis di Padang Pariaman, In dragon, dinilai sudah tepat.

Busyra Azheri, menjelaskan bahwa hukuman mati merupakan bentuk hukuman tertinggi dalam sistem hukum pidana Indonesia.

“Hukuman mati itu disebut sebagai ultimum remedium, artinya adalah upaya hukuman paling akhir dan tertinggi. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), negara wajib melaksanakan eksekusinya,” ujar Busyra saat diwawancarai TribunPadang.com, Rabu (6/8/2025).

Meski demikian, Busyra menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pariaman terhadap Indragon masih berada pada tingkat pertama. Dengan demikian, terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh sejumlah upaya hukum lain.

Baca juga: Penipuan Umrah Bukittinggi: Terlapor Juga Sebut Owner Travel Pesan Ratusan Mukena Tapi Belum Bayar

“Terdakwa bisa mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Dua yang pertama termasuk dalam kategori upaya hukum biasa, dan PK adalah upaya hukum luar biasa. Jika seluruh proses ini sudah dilalui dan putusan tetap menyatakan hukuman mati, maka eksekusi akan dilakukan,” jelasnya.

Terkait mekanisme pelaksanaan hukuman mati, Busyra menyebutkan bahwa tanggung jawab hukum ada di tangan kejaksaan.

Namun karena jaksa tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengeksekusi dengan senjata api, pelaksanaannya akan melibatkan aparat kepolisian.

“Secara hukum, jaksa adalah pihak yang melakukan eksekusi. Tapi karena mereka tidak punya pelaksana tembak, biasanya mereka bekerja sama dengan kepolisian,” tambahnya.

Untuk lokasi pelaksanaan, Busyra menuturkan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap Indragon kemungkinan besar akan dilakukan di 

Baca juga: Pedagang Terlapor Penipuan Umrah di Bukittinggi Sebut Dirinya Juga Jadi Korban Owner Travel

“Kalau locus delictinya di Sumatera Barat, maka pelaksanaan hukuman juga di sini, sesuai yurisdiksi,” ujarnya.

Meski hukuman mati merupakan vonis paling berat, Busyra mengingatkan bahwa dalam praktiknya, eksekusi hukuman ini bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Selain karena banyaknya tingkatan upaya hukum, terdakwa juga masih memiliki ruang untuk mengajukan amnesti kepada kepala negara atau pimpinan tertinggi.

“Bahkan terpidana mati pun masih bisa mengajukan permohonan amnesti kepada kepala negara, bila mengakui kesalahannya. Ini bagian dari sistem hukum yang memberikan ruang keadilan, tapi juga memperpanjang waktu pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.

Ketika diminta pandangannya mengenai kelayakan hukuman mati dalam kasus In dragon, Busyra menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang dibaca dan dilihatnya, vonis tersebut dinilai sudah tepat.

“Dari konstruksi dan pola pembunuhan yang dilakukan, itu sangat terstruktur dan direncanakan. Maka, sangat pantas kalau hakim menjatuhkan hukuman mati,” tegasnya.

Hukuman Mati In Dragon

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman.

Hakim ketua Dedi Kuswara dalam sidang pembacaan putusan tersebut, menerangkan bahwa hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta persidangan yang terlah berlangsung.

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar hakim ketua dikutip saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).

Dua tindakan terdakwa itu sesuai dengan dakwaan primer dan dakwaan alternatif yang dibacakan oleh JPU saat sidang pembacaan dakwaan.

Baca juga: Daftar Pemain Timnas U-17 Indonesia untuk Piala Kemerdekaan 2025, Pelatih Nova Arianto Pilih 30 Nama

Berdasarkan perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati pada terdakwa In Dragon dan terdakwa tetap ditahan.

Berdasarkan putusan hakim, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon mengaku akan langsung melakukan banding.

Menimbang adanya kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

“Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” ujar Dafriyon.

Terpisah, JPU Wendri Finisa, mengambil sikap fikir-fikir dan memberikan laporan hasil putusan pada pimpinannya secara berjenjang. 

Sebelumnya diberitakan, Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Kronologi Orang Hilang di Padang, Pamit ke ATM Ambil Uang dan Ditemukan Mengambang

Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pembacaan putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuasa hukum terdakwa dan terdakwa In Dragon.

Dalam persidangan ini terlihat In Dragon menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.

In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.

Baca juga: Hadiri Tradisi Makan Bajamba, Wabup Solok Selatan Sebut Harus Diwariskan ke Generasi Muda

SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025). Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025). Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sidang pembacaan putusan ini merupakan sidang lanjutan setelah adanya pembacaan pledoi dari kuasa hukum In Dragon.

Pasca pembacaan pledoi JPU sempat memberikan replik dan dilanjutkan duplik oleh kuasa hukum pada sidang terakhir sebelum pembacaan putusan.

Pembacaan putusan ini tentu akan membuktikan apakah dakwaan JPU terkait hukuman mati dan pembelaan kuasa hukum terkait pasal penganiayaan berat yang menyebabkan pengilangan nyawa.

Terpantau proses sidang masih berlangsung hingga pukul 11.30 WIB, terlihat peserta sidang cukup ramai mengikuti sidang pembacaan tuntutan ini.(TribunPadang.com)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved