Berita Populer Padang
3 BERITA POPULER PADANG: Banjir Rendam Ulak Karang, Penjual Bendera Sepi dan Proses Hukuman Mati
Derasnya hujan yang mengguyur Kota Padang sejak siang hingga sore hari, Jumat (8/8/2025), membuat sebagian wilayah kembali dilanda banjir.
Ia memperkirakan, melemahnya penjualan dipengaruhi faktor ekonomi. Padahal biasanya, mulai 5 Agustus penjualan sudah meningkat. Namun hingga 7 Agustus ini, peningkatan tersebut belum terlihat.
"Harapannya sih, menjelang tanggal 10 sampai 16 Agustus ada perubahan penjualan," tambahnya.
Musriandi menjual bendera dengan harga bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp80.000, tergantung ukuran.
Hal senada disampaikan pedagang lainnya, Novel Darwis (42), yang membuka lapak di depan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi.
Baca juga: Daftar 3 Kecamatan di Kota Bukittinggi dan Jumlah Penduduk, Ternyata Daerah Ini Paling Padat!
Ia menilai, sepinya penjualan tahun ini juga disebabkan kurangnya himbauan dari pemerintah kepada masyarakat untuk memasang bendera.
"Biasanya dari Kominfo ada himbauan lewat siaran atau spanduk, tapi tahun ini terasa kurang. Mungkin itu yang bikin pembelian sepi," ujarnya.
Novel menjual bendera mulai harga Rp5.000, sedangkan bendera meteran dijual hingga Rp100 ribu per meter.
Jika tahun lalu ia bisa meraup omzet hingga Rp5 juta per hari di puncak penjualan, tahun ini angka Rp1 juta pun belum tercapai.
"Sehari sekarang paling laku satu sampai dua bendera. Ya, semoga menjelang 17 Agustus ini ramai pembeli," tutupnya.
3. Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos
Hukuman mati merupakan sanksi paling tinggi dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Proses pelaksanaannya pun tidak sederhana dan dapat memakan waktu bertahun-tahun sebelum dieksekusi.
Praktisi Hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Busyra Azheri, menjelaskan hukuman mati adalah bentuk sanksi premium ultimum atau hukuman paling berat.
“Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, pemerintah wajib mengeksekusi sesegera mungkin. Di Indonesia, hukuman mati dilaksanakan dengan cara ditembak,” kata Busyra kepada TribunPadang.com, beberapa waktu lalu.
Namun, ia menegaskan, vonis hukuman mati baru bisa dieksekusi setelah terpidana menempuh seluruh upaya hukum yang diatur undang-undang.
Menurutnya, ada dua kategori upaya hukum yang bisa dilakukan terpidana mati. Yaitu upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi. Kemudian upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).
Baca juga: Bursa Transfer Pemain Musim 2025, Nasib Kapten Timnas Indonesia Jay Idzez Tertambat di Sassuolo
3 Berita Populer Padang:Aplikasi Padang Mobile, 2 Pria Diringkus Polisi, Tradisi Lomba Selaju Sampan |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang: Harga Sayur Melonjak, DPRD Soroti Kebocoran Retribusi Parkir |
![]() |
---|
3 Beriita Populer Padang: Kronologi Orang Hilang, Korban Terseret Ombak Ditemukan Mengambang |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang: BEM SB Gelar Aksi Demo di DPRD Sumbar, Sitinjau Lauik Macet Parah |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Wakapolresta Dilantik, Aksi Bersih Pantai dan Pohon Tumbang Tutup Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.