Berita Populer Padang

3 BERITA POPULER PADANG: Banjir Rendam Ulak Karang, Penjual Bendera Sepi dan Proses Hukuman Mati

Derasnya hujan yang mengguyur Kota Padang sejak siang hingga sore hari, Jumat (8/8/2025), membuat sebagian wilayah kembali dilanda banjir.

|
Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
BENCANA BANJIR PADANG : Kondisi banjir yang terjadi di salah satu perumahan di Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (8/8/2025). Banjir diakibatkan oleh tingginya curah hujan dari siang hingga sore hari. ( 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Simak sejumlah berita menarik yang dirangkum dalam populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Pertama, derasnya hujan yang mengguyur Kota Padang sejak siang hingga sore hari, Jumat (8/8/2025), membuat sebagian wilayah kembali dilanda banjir.

Salah satu titik yang terdampak cukup parah berada di kawasan perumahan Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Sumatera Barat.

Kedua, menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, sejumlah pedagang bendera merah putih di Kota Padang, mengeluhkan penurunan penjualan dibandingkan tahun sebelumnya.

Salah satunya Musriandi (50), pedagang bendera musiman yang setiap tahun berjualan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang.

Ketiga, hukuman mati merupakan sanksi paling tinggi dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Proses pelaksanaannya pun tidak sederhana dan dapat memakan waktu bertahun-tahun sebelum dieksekusi.

Praktisi Hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Unand, Busyra Azheri, menjelaskan hukuman mati adalah bentuk sanksi premium ultimum atau hukuman paling berat.

Simak selengkapnya berikut ini:

1. Banjir Rendam Puluhan Rumah di Ulak Karang Padang, Anak-anak Malah Berenang dan Lomba Menangkap Ikan

Derasnya hujan yang mengguyur Kota Padang sejak siang hingga sore hari, Jumat (8/8/2025), membuat sebagian wilayah kembali dilanda banjir.

Salah satu titik yang terdampak cukup parah berada di kawasan perumahan Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Sumatera Barat.

Puluhan rumah warga yang berada di sejumlah gang di kawasan tersebut terendam banjir dengan ketinggian bervariasi, mulai dari setinggi mata kaki hingga betis orang dewasa.

Namun, di tengah genangan yang mengganggu aktivitas warga, suasana unik terlihat ketika anak-anak justru memanfaatkan banjir sebagai arena bermain.

Mereka tampak riang berenang dan bermain air, bahkan ada yang berpura-pura melakukan lomba renang di lapangan bola yang berubah menjadi kolam dadakan.

Baca juga: Harga Bawang Merah dan Bawang Putih di Pasar Sijunjung Stabil, Rp40 Ribu/Kg dan Rp35 Ribu/Kg

Pantauan TribunPadang.com di lokasi, banjir merendam hampir seluruh area perumahan. Beberapa warga memilih memanfaatkan kondisi itu untuk kegiatan sehari-hari.

Ada yang membersihkan karpet hingga mencari ikan di genangan air yang mengalir dari drainase serta menikmati semangkok bakso bersama keluarga di teras rumah yang halamannya digenangi banjir.

Santi, warga setempat, mengaku banjir bukanlah hal baru di daerah mereka. Setiap hujan lebat mengguyur, terlebih jika bersamaan dengan pasang air laut, genangan hampir pasti datang.

“Sudah sering banjir, apalagi kalau hujan lebat. Ditambah dengan naiknya pasang air laut, air dari drainase cepat meluap,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu penyebab banjir adalah pendangkalan drainase yang sudah dipenuhi material.

Baca juga: Masyarakat di Gadut Agam yang Belum dapat Bantuan dari Pemerintah Terima Sembako Gratis

“Kadang walaupun tidak hujan, ketika air pasang laut naik, aliran drainase itu penuh, bahkan airnya keluar hingga ke jalan,” tambahnya.

Keluhan serupa disampaikan Ikhwan, warga lain di Ulak Karang Selatan. Ia menuturkan, warga sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi kepada pemerintah terkait masalah banjir ini, namun hingga kini belum ada langkah konkret yang diambil.

“Kita sudah pernah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, tapi belum ada tindak lanjutnya. Kami berharapnya agar segera ditanggapi, karena banjir ini sudah terlalu sering,” katanya.

Hingga Jumat sore, air di beberapa titik masih menggenang. Warga berharap pemerintah kota segera melakukan pembersihan drainase serta menyiapkan langkah antisipasi, agar banjir tidak terus berulang setiap musim hujan.

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, mengingat intensitas hujan diperkirakan masih tinggi.

 

2. Penjualan Bendera Merah Putih di Padang Sepi, Pedagang Keluhkan Omzet Turun hingga 50 Persen

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, sejumlah pedagang bendera merah putih di Kota Padang, Sumatera Barat   mengeluhkan penurunan penjualan dibandingkan tahun sebelumnya.

Salah satunya Musriandi (50), pedagang bendera musiman yang setiap tahun berjualan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang.

Kepada TribunPadang.com, Kamis (7/8/2025), ia mengaku mulai berjualan sejak 1 Agustus lalu dan akan berakhir pada 16 Agustus.

"Kalau tahun lalu, sehari bisa dapat Rp250 ribu, sekarang cuma sekitar Rp100 ribu, bahkan kadang tidak ada sama sekali. Turunnya hampir 50 persen," ungkap Musriandi.

Baca juga: Cuma 2 Kecamatan, Ini Daftar Lengkap dan Jumlah Penduduk Kota Padang Panjang

Pedagang bendera di Padang 2 8/8/2025
PEDAGANG BENDERA- Pedagang yang menjual bendera menjelang HUT RI ke-80 di depan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (7/8/2025).

Ia memperkirakan, melemahnya penjualan dipengaruhi faktor ekonomi. Padahal biasanya, mulai 5 Agustus penjualan sudah meningkat. Namun hingga 7 Agustus ini, peningkatan tersebut belum terlihat.

"Harapannya sih, menjelang tanggal 10 sampai 16 Agustus ada perubahan penjualan," tambahnya.

Musriandi menjual bendera dengan harga bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp80.000, tergantung ukuran.

Hal senada disampaikan pedagang lainnya, Novel Darwis (42), yang membuka lapak di depan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi.

Baca juga: Daftar 3 Kecamatan di Kota Bukittinggi dan Jumlah Penduduk, Ternyata Daerah Ini Paling Padat!

Ia menilai, sepinya penjualan tahun ini juga disebabkan kurangnya himbauan dari pemerintah kepada masyarakat untuk memasang bendera.

"Biasanya dari Kominfo ada himbauan lewat siaran atau spanduk, tapi tahun ini terasa kurang. Mungkin itu yang bikin pembelian sepi," ujarnya.

Novel menjual bendera mulai harga Rp5.000, sedangkan bendera meteran dijual hingga Rp100 ribu per meter.

Jika tahun lalu ia bisa meraup omzet hingga Rp5 juta per hari di puncak penjualan, tahun ini angka Rp1 juta pun belum tercapai.

"Sehari sekarang paling laku satu sampai dua bendera. Ya, semoga menjelang 17 Agustus ini ramai pembeli," tutupnya. 

3. Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos

Hukuman mati merupakan sanksi paling tinggi dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Proses pelaksanaannya pun tidak sederhana dan dapat memakan waktu bertahun-tahun sebelum dieksekusi.

Praktisi Hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Busyra Azheri, menjelaskan hukuman mati adalah bentuk sanksi premium ultimum atau hukuman paling berat.

“Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, pemerintah wajib mengeksekusi sesegera mungkin. Di Indonesia, hukuman mati dilaksanakan dengan cara ditembak,” kata Busyra kepada TribunPadang.com, beberapa waktu lalu.

Namun, ia menegaskan, vonis hukuman mati baru bisa dieksekusi setelah terpidana menempuh seluruh upaya hukum yang diatur undang-undang.

Menurutnya, ada dua kategori upaya hukum yang bisa dilakukan terpidana mati. Yaitu upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi. Kemudian upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).

Baca juga: Bursa Transfer Pemain Musim 2025, Nasib Kapten Timnas Indonesia Jay Idzez Tertambat di Sassuolo

“Setelah seluruh tahapan itu dilalui dan putusan tetap pada hukuman mati, barulah negara mengeksekusi,” jelas Busyra.

Selain itu, terpidana mati juga masih memiliki peluang untuk mendapatkan amnesti dari Kepala Negara.

“Kalau dia mengakui kesalahannya dan Kepala Negara memberi keringanan, maka hukuman bisa berubah,” tambahnya.

Proses panjang inilah yang membuat eksekusi hukuman mati di Indonesia kerap memakan waktu bertahun-tahun.

Terkait lokasi pelaksanaan, Busyra menjelaskan eksekusi dilakukan di daerah yang menjadi tempus (waktu) dan lokus (tempat) terjadinya tindak pidana.

Baca juga: Ramalan Shio Besok Sabtu, 9 Agustus 2025: Shio Ular Hadapi Tantangan, Shio Macan Berhenti Mengeluh!

“Kalau kasusnya di Sumatera Barat, eksekusinya tetap di Sumatera Barat,” ungkapnya.

Pelaksana eksekusi hukuman mati adalah jaksa, namun karena tidak memiliki pasukan bersenjata, mereka akan meminta bantuan kepolisian.

Saat dimintai tanggapan mengenai kasus In Dragon, Busyra menilai vonis tersebut pantas diberikan, mengacu pada pemberitaan yang ia baca.

“Dari pola dan struktur tindak pidana pembunuhan yang dilakukan, perbuatannya sangat terencana. Jadi sangat pantas dijatuhi hukuman mati,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa vonis Pengadilan Negeri Pariaman tersebut baru pada tingkat pertama.

Artinya, terdakwa masih memiliki hak mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali sebelum putusan inkrah dan eksekusi dapat dilakukan.

Baca juga: Jadwal Acara GTV Sabtu 9 Agustus 2025: Indonesia vs Vietnam di ASEAN Womens Championship

In Dragon Layak Dihukum Mati

Putusan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus pembunuhan sadis di Padang Pariaman, In dragon, dinilai sudah tepat.

Busyra Azheri, menjelaskan bahwa hukuman mati merupakan bentuk hukuman tertinggi dalam sistem hukum pidana Indonesia.

“Hukuman mati itu disebut sebagai ultimum remedium, artinya adalah upaya hukuman paling akhir dan tertinggi. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), negara wajib melaksanakan eksekusinya,” ujar Busyra saat diwawancarai TribunPadang.com, Rabu (6/8/2025).

Meski demikian, Busyra menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pariaman terhadap Indragon masih berada pada tingkat pertama. Dengan demikian, terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh sejumlah upaya hukum lain.

Baca juga: Penipuan Umrah Bukittinggi: Terlapor Juga Sebut Owner Travel Pesan Ratusan Mukena Tapi Belum Bayar

“Terdakwa bisa mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Dua yang pertama termasuk dalam kategori upaya hukum biasa, dan PK adalah upaya hukum luar biasa. Jika seluruh proses ini sudah dilalui dan putusan tetap menyatakan hukuman mati, maka eksekusi akan dilakukan,” jelasnya.

Terkait mekanisme pelaksanaan hukuman mati, Busyra menyebutkan bahwa tanggung jawab hukum ada di tangan kejaksaan.

Namun karena jaksa tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengeksekusi dengan senjata api, pelaksanaannya akan melibatkan aparat kepolisian.

“Secara hukum, jaksa adalah pihak yang melakukan eksekusi. Tapi karena mereka tidak punya pelaksana tembak, biasanya mereka bekerja sama dengan kepolisian,” tambahnya.

Untuk lokasi pelaksanaan, Busyra menuturkan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap Indragon kemungkinan besar akan dilakukan di 

Baca juga: Pedagang Terlapor Penipuan Umrah di Bukittinggi Sebut Dirinya Juga Jadi Korban Owner Travel

“Kalau locus delictinya di Sumatera Barat, maka pelaksanaan hukuman juga di sini, sesuai yurisdiksi,” ujarnya.

Meski hukuman mati merupakan vonis paling berat, Busyra mengingatkan bahwa dalam praktiknya, eksekusi hukuman ini bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Selain karena banyaknya tingkatan upaya hukum, terdakwa juga masih memiliki ruang untuk mengajukan amnesti kepada kepala negara atau pimpinan tertinggi.

“Bahkan terpidana mati pun masih bisa mengajukan permohonan amnesti kepada kepala negara, bila mengakui kesalahannya. Ini bagian dari sistem hukum yang memberikan ruang keadilan, tapi juga memperpanjang waktu pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.

Ketika diminta pandangannya mengenai kelayakan hukuman mati dalam kasus In dragon, Busyra menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang dibaca dan dilihatnya, vonis tersebut dinilai sudah tepat.

“Dari konstruksi dan pola pembunuhan yang dilakukan, itu sangat terstruktur dan direncanakan. Maka, sangat pantas kalau hakim menjatuhkan hukuman mati,” tegasnya.

Hukuman Mati In Dragon

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman.

Hakim ketua Dedi Kuswara dalam sidang pembacaan putusan tersebut, menerangkan bahwa hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta persidangan yang terlah berlangsung.

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar hakim ketua dikutip saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).

Dua tindakan terdakwa itu sesuai dengan dakwaan primer dan dakwaan alternatif yang dibacakan oleh JPU saat sidang pembacaan dakwaan.

Baca juga: Daftar Pemain Timnas U-17 Indonesia untuk Piala Kemerdekaan 2025, Pelatih Nova Arianto Pilih 30 Nama

Berdasarkan perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati pada terdakwa In Dragon dan terdakwa tetap ditahan.

Berdasarkan putusan hakim, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon mengaku akan langsung melakukan banding.

Menimbang adanya kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

“Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” ujar Dafriyon.

Terpisah, JPU Wendri Finisa, mengambil sikap fikir-fikir dan memberikan laporan hasil putusan pada pimpinannya secara berjenjang. 

Sebelumnya diberitakan, Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Kronologi Orang Hilang di Padang, Pamit ke ATM Ambil Uang dan Ditemukan Mengambang

Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pembacaan putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuasa hukum terdakwa dan terdakwa In Dragon.

Dalam persidangan ini terlihat In Dragon menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.

In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.

Baca juga: Hadiri Tradisi Makan Bajamba, Wabup Solok Selatan Sebut Harus Diwariskan ke Generasi Muda

SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025). Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025). Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sidang pembacaan putusan ini merupakan sidang lanjutan setelah adanya pembacaan pledoi dari kuasa hukum In Dragon.

Pasca pembacaan pledoi JPU sempat memberikan replik dan dilanjutkan duplik oleh kuasa hukum pada sidang terakhir sebelum pembacaan putusan.

Pembacaan putusan ini tentu akan membuktikan apakah dakwaan JPU terkait hukuman mati dan pembelaan kuasa hukum terkait pasal penganiayaan berat yang menyebabkan pengilangan nyawa.

Terpantau proses sidang masih berlangsung hingga pukul 11.30 WIB, terlihat peserta sidang cukup ramai mengikuti sidang pembacaan tuntutan ini.(TribunPadang.com)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved