Kabupaten Sijunjung
Bawaslu Sijunjung dan DPR RI Perkuat Lembaga Pengawasan Pemilu Pasca Keputusan MK
Kegiatan itu bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan pengawas pemilu demi mewujudkan pemilu yang demokratis, akuntabel, dan berintegritas.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung menggelar Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu, di Balairung Lansek Manih, Kantor Bupati Sijunjung, Kabupaten Sijunjung pada Rabu (6/8/2025).
Kegiatan itu bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan pengawas pemilu demi mewujudkan pemilu yang demokratis, akuntabel, dan berintegritas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri menuturkan kegiatan ini merupakan kegiatan perdana Bawaslu Sijunjung setelah tahapan pilkada berakhir.
Penguatan dilakukan bertepatan juga dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.
Baca juga: Harga Buncis Naik dari Rp12 Ribu Jadi Rp28 Ribu di Pasar Raya Padang
“Penguatan kelembagaan tidak hanya mencakup aspek struktural dan sumber daya manusia, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap kerja nyata pasca Pilkada,”ucapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder terkait atas kelancaran Pilkada yang digelar beberapa waktu lalu.
Bupati Sijunjung, Benny Dwifa mengatakan pengawasan terhadap pemilu sangat penting dilakukan untuk lebih meningkatkan integritas.
“Terima kasih juga kepada seluruh panitia atau stakeholder terkait atas kelancaran Pilkada dan Pemilu yang lalu hingga terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,”jelasnya.
Baca juga: TMMD Kodim 0310/SSD Hadirkan Perpustakaan Keliling yang Menarik Perhatian Anak-Anak di Dharmasraya
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner menuturkan dalam diskusi ini akan dibahas terkait keputusan MK yang memisahkan Pemilu dan Pilkada.
Dengan adanya keputusan MK itu tentu akan menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Menurutnya, keputusan MK itu bisa terjadi karena melihat beban kerja jika pemilihan dilakukan serentak, terbatasnya pencarian figur politik dan evaluasi yang singkat.
Untuk itu lebih jelas akan dibahas dalam kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yakni Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, Dosen UNAND, Beni Kharisma Arrasuli, dan Dosen UNAND, Dewi Anggraini.
Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan terkait strategi penguatan kelembagaan pengawas Pemilu di era digital.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 seharusnya memastikan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara langsung.
Baca juga: Kejati Sumbar Raih Peringkat III Kinerja Bidang Intelijen Semester I 2025
MK melampaui kewenangan yang diberikan. Sebab, MK sudah tidak menguji norma, tapi sudah membuat norma itu sendiri.
Namun demikian, dia menyatakan, DPR RI menghormati keputusan MK, karena keputusan MK final dan mengikat. DPR akan merespons sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada.
Sementara itu narasumber lain, Dewi Anggraini membahas penguatan kelembagaan pengawas pemilu dan Beni membahas terkait peran MK, ruang lingkup pasal yang di uji serta pelembagaan partai politik.
“Pemilu legislatif dan presiden serentak diselenggarakan pada tahun yang sama dengan Pemilu Kepala Daerah berdampak pada pelemahan pelembagaan partai politik,”tutupnya.(TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia)
| GMNI Sijunjung Gelar Refleksi Hari Pahlawan, Mahasiswa dan Pemuda Gelar Diskusi |
|
|---|
| Inspektur Upacara Hari Pahlawan, Dandim 0310/SS : 3 Hal yang Dapat Diteladani dari Pahlawan Bangsa |
|
|---|
| Lima Dapur Makan Bergizi Gratis Beroperasi di Sijunjung, Layani 17 Ribu Orang |
|
|---|
| Pemerintah Daerah dan DPRD Sijunjung Sepakati APBD Tahun 2026, Anggaran Turun dari Sebelumnya |
|
|---|
| Polres Sijunjung Gerebek Rumah Pria Paruh Baya di Kupitan, Temukan Sabu Disimpan Dalam Kamar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Bawaslu-Kabupaten-Sijunjung-682025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.