Pedagang di Bukittinggi Tertipu Umrah
54 Pedagang di Bukittinggi Tertipu Umrah, LKBH UM: Kerugian Merata Rp25 Juta
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah (LKBH UM) Sumatera Barat mengungkap kerugian pedagang
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah (LKBH UM) Sumatera Barat mengungkap kerugian pedagang dugaan penipuan umrah senilai Rp25 juta.
Diketahui, puluhan pedagang di Pasar Aur Kuning Bukittinggi menjadi korban penipuan umrah oleh rekan sesama pedagangnya berinisial W (30).
Direktur LKBH UM Sumatera Barat, Jasman Nazar menyebut bahwa jumlah kerugian korban hampir sama.
Kata Jasman, para korban juga telah menyampaikan secara langsung kronologi yang mereka alami saat menemui pihak LKBH di Kampus UM Sumatera Barat, Bukittinggi.
"Dapat disebut merata kerugiannya Rp25 juta, seperti yang disampaikan oleh para korban," ungkapnya, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Pedagang Pasar Aur Kuning Bukittinggi Tertipu Umrah, Transit 8 Hari di Malaysia hingga Uang Raib
Ia menjelaskan, para korban diimingi biaya keberangkatan umrah yang cukup murah.
"Dari sinilah para korban tertarik untuk mengikuti tawaran dari agen," jelasnya saat memberikan keterangan.
Jasman menuturkan bahwa seluruh korban dalam satu rombongan yang berjumlah 54 orang hanya diberangkatkan sampai Malaysia.
Setelah berada di Malaysia selama 8hari tanpa kejelasan, mereka akhirnya kembali ke Indonesia dengan biaya sendiri lantaran tidak berhasil melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
"Dengan data yang kita miliki ini, sekiranya menjadi sebuah pilot project dari upaya hukum kepada W agar beliau tidak menghadirkan lagi korban-korban baru dalam modus penipuan memberangkatkan calon jamaah umrah," sebut Jasman.
Baca juga: Viral Emak-Emak Jadi Otak Penipuan Rp 7,5 Miliar, Modus Jual Kontrakan Fiktif
Jasman juga menegaskan jima dukungan terhadap langkah hukum yang diambil para korban sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya dapat diselesaikan melalui jalur pidana, tetapi juga bisa diperluas ke ranah hukum perdata guna menuntut pengembalian dana.
"Kami mendukung adanya upaya hukum dari para korban agar dapat memberikan efek jera kepada W sebagai salah satu agen di biro travel perjalanan haji dan umrah," kata Jasman.
Jasman menambahkan, para korban yang mengharapkan pengembalian dana dapat berpedoman kepada upaya hukum perdata.
"Tidak hanya berpedoman kepada upaya hukum pidana saja, tapi juga harus mengharapkan upaya hukum perdata nantinya. Jadi para pihak yang menjadi korban ini bisa saja nanti berpotensi sebagai penggugat dalam gugatan perbuatan melawan hukum," tambahnya.
Penipuan Umrah Bukittinggi: Terlapor Juga Sebut Owner Travel Pesan Ratusan Mukena Tapi Belum Bayar |
![]() |
---|
Pedagang Terlapor Penipuan Umrah di Bukittinggi Sebut Dirinya Juga Jadi Korban Owner Travel |
![]() |
---|
Penipuan Umrah di Bukittinggi, Pedagang Bantah Jadi Dalang Rugikan Puluhan Jemaah |
![]() |
---|
Cerita Pedagang Bukittinggi Jadi Korban Penipuan Umrah, Dahlia: Kami Terdampar di Malaysia 10 Hari |
![]() |
---|
Kasus Penipuan Umrah di Bukittinggi: Pedagang Ikut Tertipu Penukaran Rupiah ke Rial Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.