Berita Viral
Viral Emak-Emak Jadi Otak Penipuan Rp 7,5 Miliar, Modus Jual Kontrakan Fiktif
Dua orang ibu rumah tangga bernama Karsih (48) dan Yurike (54) ditangkap atas dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 7,5 miliar.
Wani juga mempertanyakan pasal yang dikenakan kepada para pelaku, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancamannya hanya maksimal empat tahun penjara.
Menurutnya, hukuman tersebut tidak sebanding dengan penderitaan dan kerugian para korban.
“Intinya pelaku harus tanggung jawab sampai duitnya balik juga. Bagaimana bisa puas sama putusannya, saya, suami saya, anak saya kerja keras, nabung dari muda. Masa hukumannya cuma empat tahun, dikira cari duit gampang?” tegasnya.
Hingga kini, penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan properti ini.
Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa tertipu untuk melapor.
(Kompas.com) (Tribunnews.com/Faisal Mohay)
| VIRAL Kluivert Terekam Kamera Saksikan Shane Sang Anak Turun pada Barcelona U-19 vs Olympiakos U-19 |
|
|---|
| VIRAL Shin Tae-yong dan Erick Thohir Saling Follow di Instagram, Teka-Teki Pelatih Timnas |
|
|---|
| Guru Olahraga di TTS NTT Diduga Aniaya Siswa SD hingga Tewas, Pukul Kepala Korban Pakai Batu |
|
|---|
| Viral Siswi SMA di Gunungsitoli Dilarang Ujian karena Nunggak SPP Rp40 Ribu, Kepsek Dinonaktifkan |
|
|---|
| Viral! Lurah di Medan Didorong Warga hingga Tercebur ke Parit Saat Bongkar Polisi Tidur Liar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/emak-emak-pelaku-penipuan-konrtrakan-fiktif-bekasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.