Berita Viral

Viral Emak-Emak Jadi Otak Penipuan Rp 7,5 Miliar, Modus Jual Kontrakan Fiktif

Dua orang ibu rumah tangga bernama Karsih (48) dan Yurike (54) ditangkap atas dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 7,5 miliar.

Editor: Primaresti
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
KASUS KONTRAKAN FIKTIF - Dua pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di RW 11 Kranji Bekasi Barat berinisial Karsih (kiri) dan Yurike saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medansatria, Jumat (25/7/2025). 

Wani juga mempertanyakan pasal yang dikenakan kepada para pelaku, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancamannya hanya maksimal empat tahun penjara.

Menurutnya, hukuman tersebut tidak sebanding dengan penderitaan dan kerugian para korban.

“Intinya pelaku harus tanggung jawab sampai duitnya balik juga. Bagaimana bisa puas sama putusannya, saya, suami saya, anak saya kerja keras, nabung dari muda. Masa hukumannya cuma empat tahun, dikira cari duit gampang?” tegasnya.

Hingga kini, penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan properti ini.

Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa tertipu untuk melapor.

(Kompas.com) (Tribunnews.com/Faisal Mohay)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved