Berita Viral

Viral Emak-Emak Jadi Otak Penipuan Rp 7,5 Miliar, Modus Jual Kontrakan Fiktif

Dua orang ibu rumah tangga bernama Karsih (48) dan Yurike (54) ditangkap atas dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 7,5 miliar.

Editor: Primaresti
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
KASUS KONTRAKAN FIKTIF - Dua pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di RW 11 Kranji Bekasi Barat berinisial Karsih (kiri) dan Yurike saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medansatria, Jumat (25/7/2025). 

TRIBUNPADANG.COM - Polisi menangkap dua orang tersangka bernama Karsih (48) dan Yurike (54) atas dugaan penipuan di Bekasi, Jawa Barat.

Keduanya terbukti melakukan penipuan jual beli kotrakan fiktif yang telah beroperasi sejak 2023.

Total kerugian mencapai kisaran Rp 7,5 miliar dengan jumlah korban sebanyak 77 orang.

Kasus ini pun ramai menjadi sorotan dan viral di media sosial maupun kanal berita lainnya.

Dua wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga tersebut ditangkap dalam jangka waktu berbeda.

Karsih sebagai otak pelaku, sempat kabur hingga berhasil terlacak berada di rumah kawasan Jalan Ir. H. Juanda No.18, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025).

Kemudian, Yurike dibekuk di rumahnya, pada Kamis (14/2025).

“Untuk pelaku Karsih sempat melarikan diri kemudian kita amankan di Cilacap,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/7/2025).

Kasus ini bermula dari praktik penjualan enam unit rumah kontrakan di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang dilakukan secara ilegal oleh Karsih. 
Ia mengklaim sebagai pemilik sah kontrakan tersebut dan bekerja sama dengan Yurike untuk memasarkan properti melalui media sosial, khususnya Facebook.

Setiap calon pembeli diarahkan Yurike untuk bertemu langsung dengan Karsih.

Demi meyakinkan korban, Karsih bahkan menghadirkan seorang yang mengaku notaris dan menunjukkan dokumen girik palsu.

Praktik ini berlangsung berulang kali hingga mencapai 77 korban.

Baca juga: Viral! Rumah Warga di Deli Serdang Digunduli Penyewa, Atap hingga Pintu Raib saat Pemilik Berduka

Terungkap pada 2024

Kasus penipuan jual beli kontrakan ini baru terungkap pada September 2024, ketika para korban mulai menyadari bahwa kontrakan yang mereka beli ternyata juga dijual ke orang lain.

Karsih sempat melarikan diri dan menjadi buronan.

Rumah kontrakan yang menjadi objek penipuan pun akhirnya dicoret-coret oleh para korban sebagai bentuk protes.

Warga sekitar mengaku terkejut.

Selama ini, Karsih dikenal sebagai warga biasa yang aktif di kegiatan RT dan tidak pernah menunjukkan gelagat mencurigakan. 
Ia tinggal bersama suami dan anak-anaknya, serta dikenal sebagai ibu rumah tangga biasa.

Setelah berhasil melacak Karsih, polisi segera menjemput pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, kartu ATM, dua unit sepeda motor, 27 tabung gas elpiji 3 kilogram dalam kondisi kosong, serta 18 lembar kwitansi pembayaran pembelian kontrakan yang ditandatangani oleh Karsih.

Penyidik juga mengamankan satu lembar fotokopi girik, dua lembar surat perjanjian jual beli rumah asli, dan satu buah buku tabungan BNI atas nama Karsih.

Sisa hasil penipuan sebesar Rp 45 juta juga turut disita.

Total Kerugian Capai Rp 7,5 Miliar

Menurut data dari kepolisian, 28 korban telah resmi melapor dengan total kerugian mencapai Rp 4,15 miliar.

Namun berdasarkan pendataan yang dilakukan ketua RW setempat, jumlah korban sesungguhnya bisa mencapai 77 orang dengan kerugian ditaksir hingga Rp 7,5 miliar.

Uang hasil kejahatan tersebut digunakan Karsih untuk membeli kebutuhan rumah tangga, mobil, sepeda motor, dan diduga juga untuk membayar utang.

"Ya dia pakai buat kebutuhan dan informasi ada yang memiliki utang,” kata Kombes Kusumo.

Meski dua pelaku telah diamankan, para korban belum merasa puas.

Mereka menilai masih ada pelaku lain yang terlibat dalam penipuan ini, yaitu seseorang berinisial A yang berperan sebagai notaris palsu.

“Ada lagi pelakunya namanya A, itu notarisnya, juru ketik, kantornya dulu di Rawalumbu tapi dia udah resign,” ungkap Wani (55), salah satu korban, saat diwawancarai.

Wani juga mempertanyakan pasal yang dikenakan kepada para pelaku, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancamannya hanya maksimal empat tahun penjara.

Menurutnya, hukuman tersebut tidak sebanding dengan penderitaan dan kerugian para korban.

“Intinya pelaku harus tanggung jawab sampai duitnya balik juga. Bagaimana bisa puas sama putusannya, saya, suami saya, anak saya kerja keras, nabung dari muda. Masa hukumannya cuma empat tahun, dikira cari duit gampang?” tegasnya.

Hingga kini, penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan properti ini.

Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa tertipu untuk melapor.

(Kompas.com) (Tribunnews.com/Faisal Mohay)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved