Berita Populer Padang
3 BERITA POLULER PADANG: Mobil Avanza Tertemper Kereta Api dan Penangkapan Pelaku Pungli saat CFD
KAI Divre II Sumbar mencatat sebanyak 13 kali kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang maupun jalur Kereta Api.
“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati, tengok kanan kiri, patuhi rambu, dan jangan nekat melintas jika kereta sudah mendekat. Keselamatan adalah prioritas,” tegas Reza.
PT KAI Divre II Sumbar juga mengimbau agar masyarakat ikut mengingatkan orang lain yang beraktivitas di jalur KA.
Jika menemukan hal yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta dan segera melaporkannya ke pihak KAI.
Baca juga: Polisi Razia Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Pelaku Kabur Sesaat Sebelum Diciduk
2. 13 Kecelakaan di Perlintasan KAI Sumbar Periode Januari–Juli 2025, PT KAI Imbau Warga Lebih Waspada
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sumatera Barat mencatat belasan kejadian kecelakaan telah terjadi dari periode Januari hingga Juli 2025.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyebutkan sebanyak 13 kali kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang maupun jalur Kereta Api.
"Hingga Juli 2025, terdapat 13 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di jalur KA," katanya saat dikonfirmasi.
Sejauh ini, lanjut Reza, sudah banyak upaya yang dilakukan oleh pihak KAI untuk mengantisipasi agar kecelakaan tidak terjadi.
Baca juga: Update Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia per 27 Juli 2025, Pertamax Naik, Pertalite Tetap

"Upaya yang telah dilakukan yaitu melakukan penutupan perlintasan sebanyak sembilan titik perlintasan liar, sosialisasi keselamatan dan keamanan di sekolah sebanyak enam sekolah, sosialisasi keselamatan dan keamanan di perlintasan sebanyak 168 kali di perlintasan resmi dijaga dan tidak dijaga," terangnya.
"Kemudian pemasangan banner himbauan keselamatan di 20 titik perlintasan dan pemberian bantuan program TJSL di 15 titik jalur Kereta Api," sambungnya.
PT KAI menegaskan agar masyarakat lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.
Aturan keselamatan, kata Reza, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, KAI juga mengingatkan larangan berada di jalur Kereta Api tanpa kepentingan, menyeret atau menaruh benda di atas rel, karena dapat dikenai pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati, tengok kanan kiri, patuhi rambu, dan jangan nekat melintas jika kereta sudah mendekat. Keselamatan adalah prioritas,” tegas Reza.
PT KAI Divre II Sumbar juga mengimbau agar masyarakat ikut mengingatkan orang lain yang beraktivitas di jalur KA. Jika menemukan hal yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta dan segera melaporkannya ke pihak KAI.
Baca juga: Kisah Inspiratif Sahida Ilmi, Anak Petani Asal Kulon Progo yang Tembus Fakultas Kedokteran Gigi UGM
3 Berita Populer Padang: Perahu Nelayan Terbalik, Satpol PP Bubarkan Hiburan Malam |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: 4 Rumah Terbakar, Pasangan Remaja Terjaring Razia dan Kekalahan Kabau Sirah |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Dampak Reshuffle, ALS Tanggung Asuransi Korban dan Peringatan Maulid Nabi |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Angin Puting Beliung Rusak Rumah Warga dan Pelaku Curanmor Diringkus Polisi |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: UKPM Genta Andalas Diintimidasi, Kebakaran di Pauh dan Pohon Tumbang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.