Berita Populer Padang
3 BERITA POLULER PADANG: Mobil Avanza Tertemper Kereta Api dan Penangkapan Pelaku Pungli saat CFD
KAI Divre II Sumbar mencatat sebanyak 13 kali kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang maupun jalur Kereta Api.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Simak sejumlah berita menarik seputar Kota Padang yang dirangkum dalam populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
Ada berita terkait minibus Toyota Avanza tertemper KA Minangkabau Ekspres di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
KAI Divre II Sumbar mencatat sebanyak 13 kali kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang maupun jalur Kereta Api.
Seorang pria diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang karena dilaporkan melakukan pungli dengan meminta uang kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi care free day (CFD) di Kota Padang.
Baca juga: 3 BERITA POPULER SUMBAR: Tambang Emas Ilegal Dirazia Polisi & Pelajar Tewas Diduga Tersengat Listrik
Baca berita selengkapnya:
1. Minibus Tabrak KA Minangkabau Ekspres di Perlintasan Sebidang Lubuk Buaya, Tidak Ada Korban Jiwa
Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di perlintasan sebidang kereta api di kawasan Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (27/7/2025), sekira pukul 13.00 WIB.
Sebuah minibus Avanza tertemper KA Minangkabau Ekspres di jalur antara Stasiun Duku dan Tabing.
Kecelakaan terjadi tepatnya di KM 21+600.
Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Senin 28 Juli 2025, Cek Kombinasi yang Masih Berlaku
Peristiwa nahas ini terjadi saat KA Minangkabau Ekspres sedang melaju dari Pulau Air menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Menurut Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, tabrakan terjadi karena pengendara minibus diduga tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan masinis.
“Sebelum kejadian, masinis sudah berulang kali membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) sebagai peringatan, namun tidak dihiraukan. Akibatnya, minibus menemper kereta api dan tabrakan tidak dapat dihindari,” terangnya.
Meski tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam insiden ini, PT KAI menegaskan agar masyarakat lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.
Baca juga: Tragis! Pemuda di Blora Bacok Nenek Usai Gagal Kuliah, Diduga Alami Depresi Berat
Aturan keselamatan, kata Reza, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, KAI juga mengingatkan larangan berada di jalur Kereta Api tanpa kepentingan, menyeret atau menaruh benda di atas rel, karena dapat dikenai pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
3 Berita Populer Padang: Perahu Nelayan Terbalik, Satpol PP Bubarkan Hiburan Malam |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: 4 Rumah Terbakar, Pasangan Remaja Terjaring Razia dan Kekalahan Kabau Sirah |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Dampak Reshuffle, ALS Tanggung Asuransi Korban dan Peringatan Maulid Nabi |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Angin Puting Beliung Rusak Rumah Warga dan Pelaku Curanmor Diringkus Polisi |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: UKPM Genta Andalas Diintimidasi, Kebakaran di Pauh dan Pohon Tumbang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.