Penganiayaan Anak Kandung di 50 Kota
Tragis! Bocah 11 Tahun Tewas Dianiaya Orang Tua Kandung di Guguak Lima Puluh Kota
Dari hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas Dangung-Dangung, ditemukan sejumlah luka yang diduga akibat kekerasan.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA – Polres Lima Puluh Kota berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan seorang anak perempuan berusia 11 tahun meninggal dunia.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Jorong Balai Talang, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (24/7/2025).
Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, menyebutkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik berulang yang dilakukan oleh kedua orang tuanya sendiri, hingga akhirnya meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.
“Korban sempat dibawa ke Puskesmas Dangung-Dangung, namun saat diperiksa oleh tenaga medis, dinyatakan sudah meninggal dunia dalam perjalanan,” ujar Syaiful, Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Ungkap Peredaran Narkoba, Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu di Payakumbuh
Dari hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas Dangung-Dangung, ditemukan sejumlah luka yang diduga akibat kekerasan.
Yaitu luka bekas benturan pada tangan kanan, lebam kebiruan di pipi kanan, luka lecet di lengan kanan atas dan siku kiri, luka lecet putus-putus di bahu, lebam keunguan pada kedua tungkai dan lebam pada paha luar kaki kanan.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lima Puluh Kota kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menetapkan kedua orang tua korban, yakni N dan DNY, sebagai tersangka utama.
Selain melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan mengirim jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan autopsi lanjutan.
Baca juga: Hari Pertama Pelaksanaan Hujan Buatan di Sumbar, 3 Ton Garam Disemai Pakai Pesawat
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Syaiful menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak. Anak-anak adalah masa depan bangsa yang wajib kita lindungi bersama,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lima Puluh Kota dan menjalani proses hukum lebih lanjut. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)
penganiayaan anak di Lima Puluh Kota
Lima Puluh Kota
Sumatera Barat
Penganiayaan
Nagari Guguak VIII Koto
Rektor Efa Yonnedi Jadi Invited Speaker di HEPCON 2025, Perkuat UNAND sebagai Unggulan di Indonesia |
![]() |
---|
Line Up Semen Padang FC vs Persebaya Surabaya di BRI Super League Malam Ini |
![]() |
---|
Pembersihan Material Longsor di Kelok 9 Belum Sampai Setengah, Petugas Lanjutkan Besok |
![]() |
---|
Kronologi Nenek Korban Penganiayaan di Padang Pariaman, Dilakukan Anak Pelaku Pencabulan Cucunya |
![]() |
---|
Peringati Himpaudi ke-20, Kecamatan Koto VII Sijunjung Gelar Kegiatan Parenting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.