Penganiayaan Anak Kandung di 50 Kota

Tragis! Bocah 11 Tahun Tewas Dianiaya Orang Tua Kandung di Guguak Lima Puluh Kota

Dari hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas Dangung-Dangung, ditemukan sejumlah luka yang diduga akibat kekerasan.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Lima Puluh Kota
PENANGKAPAN PELAKU PENGANIAYAAN- Pasangan suami istri yang diamankan dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang membuat anaknya meninggal dunia saat berada di Mapolres Lima Puluh Kota, Kamis (24/7/2025). Dari hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas Dangung-Dangung, ditemukan sejumlah luka yang diduga akibat kekerasan. 

TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA – Polres Lima Puluh Kota berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan seorang anak perempuan berusia 11 tahun meninggal dunia.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Jorong Balai Talang, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (24/7/2025).

Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, menyebutkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik berulang yang dilakukan oleh kedua orang tuanya sendiri, hingga akhirnya meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.

“Korban sempat dibawa ke Puskesmas Dangung-Dangung, namun saat diperiksa oleh tenaga medis, dinyatakan sudah meninggal dunia dalam perjalanan,” ujar Syaiful, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: Ungkap Peredaran Narkoba, Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu di Payakumbuh

Dari hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas Dangung-Dangung, ditemukan sejumlah luka yang diduga akibat kekerasan.

Yaitu luka bekas benturan pada tangan kanan, lebam kebiruan di pipi kanan, luka lecet di lengan kanan atas dan siku kiri, luka lecet putus-putus di bahu, lebam keunguan pada kedua tungkai dan lebam pada paha luar kaki kanan.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lima Puluh Kota kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menetapkan kedua orang tua korban, yakni N dan DNY, sebagai tersangka utama.

Selain melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan mengirim jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan autopsi lanjutan.

Baca juga: Hari Pertama Pelaksanaan Hujan Buatan di Sumbar, 3 Ton Garam Disemai Pakai Pesawat

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Syaiful menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak. Anak-anak adalah masa depan bangsa yang wajib kita lindungi bersama,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lima Puluh Kota dan menjalani proses hukum lebih lanjut. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved