Kabupaten Padang Pariaman

103 Koperasi Merah Putih di Padang Pariaman Terbentuk, Pemkab Segera Lakukan Penyamaan Pemahaman

Koperasi bagi masyarakat Padang Pariaman, bukanlah hal baru, meski banyak yang gulung tikar

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
KOPERASI MERAH PUTIH - Ilustrasi Koperasi Merah Putih. Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Padang Pariaman, Jon Kenedi, mengatakan, sebelum adanya koperasi merah putih total ada 224 koperasi di Padang Pariaman. 

TRIBUNPADANG.CON, PADANG PARIAMAN - Koperasi bagi masyarakat Padang Pariaman, bukanlah hal baru, meski banyak yang gulung tikar, namun inilah tantangan bagi daerah tersebut untuk mewujudkan program Koperasi Merah Putih.

Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Padang Pariaman, Jon Kenedi, mengatakan, sebelum adanya koperasi merah putih total ada 224 koperasi di Padang Pariaman.

Meski jumlahnya banyak, koperasi tersebut banyak tidak aktif karena kondisi perkembangan zaman dan adanya mis pemahaman terkait konsep koperasi di tengah masyarakat.

“data terakhir kami koperasi yang aktif itu 76 koperasi yang didominasi oleh koperasi pegawai negeri,” tuturnya, Rabu (23/7/2025).

Kondisi koperasi sebelum terbentuknya koperasi merah putih ini, meninggalkan tantangan tersendiri bagi pemerintah dan anggota koperasi merah putih.

Baca juga: 64 Kasus Kebakaran Terjadi di Sijunjung, Kebakaran Lahan Paling Sering Terjadi

Jon Kenedi, menerangkan, jumlah koperasi merah putih yang sudah terbentuk di Padang Pariaman sudah 103 koperasi, dengan sebaran di seluruh nagari di Padang Pariaman.

Pembentukan sudah berlangsung sejak Mei 2025, lalu, akhir Juni 2025 seluruh koperasi merah putih di Padang Pariaman sudah memiliki akta notaris.

Dalam proses pembentukan ini masing-masing koperasi juga melakukan pembntukan anggota yang terdiri dari lima anggota dan tiga pengawas.

Pembentukan struktur ini dilakukan dalam musyawarah nagari, masing-masing koperasi,” ujarnya.

Saat ini seluruh koperasi sudah mulai melakukan kegiatan administratif dengan menyiapkan SK pengurus, NPWP, NIB dan hal teknis untuk kelancaran koperasi.

Baca juga: Jadwal Acara Moji TV Hari Kamis 24 Juli 2025: Saksikan Siaran Langsung FIVB Voli

Modal utama usaha dalam koperasi merah putih masih bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.

Jenis usaha yang bisa diterapkan oleh setiap koperasi bisa merujuk pada Juklak kementerian terkait, dengan tujuh jenis usaha dengan acuan potensi yang ada di daerah tersebut.

“Untuk pengoperasiannya, mungkin butuh bimbingan teknis untuk para anggota. Bimtek ini kami menunggu pentunjuk dari provinsi. Soalnya kami dalam keterbatasan anggaran untuk melaksanakannya,” ujar Jon Kenedi.

Selain bimbingan teknis, pihaknya menilai ada satu tantangan yang harus diselesaikan agar koperasi merah putih tidak senasib dengan pendahulunya (koperasi yang pernah ada di Padang Pariaman).

Tantangan ini menyangkut pada pemahaman masyarakat tentang koperasi yang fokus pada simpan pinjam, sehingga tidak ada semangat bersama.

“Tantangan mungkin memberi pemahaman pada pengurus dan masyarakat bahwa koperasi milik bersama dan keuntungan untuk bersama,” ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved