Pencurian di Kota Padang

2 Jam setelah Beraksi, Pria Inisial R yang Bongkar Kedai di Padang Ditangkap Polisi

Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria asing yang masuk ke dalam kedai tanpa izin dan mengambil sejumlah barang miliknya.

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Padang
PENCURIAN KEDAI DI PADANG- Petugas Polresta Padang bersama pelaku pencurian berinisial R (31) dan barang bukti mesin serta alat pertanian, Senin (21/7/2025). Pelaku diamankan usai pelaku tertangkap saat mencoba mencuri di sebuah kedai di kawasan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat. 

Meski demikian, pihak kepolisian masih akan mendalami lebih jauh apakah pelaku R terlibat dalam kasus pencurian serupa sebelumnya.

"Pelaku saat ini masih dalam penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam aksi lain," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan menengah, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved