Pencurian di Kota Padang
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Seng Kandang Ayam di Pauh Padang, Kerugian Capai Rp11 Juta
“Berdasarkan laporan korban, kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku,” ujar Nasirwan.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pauh berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kapolsek Pauh, AKP Nasirwan, menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman pelaku di kawasan Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
“Pelaku yang berhasil diamankan adalah APU (31), seorang pekerja harian lepas. Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya,” ungkap AKP Nasirwan, Jumat (25/7/2025).
Kasus pencurian itu diketahui terjadi pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 12.00 WIB di kandang ayam milik Haji Firdaus Thalib yang terletak di Bancah, Koto Baru, Kelurahan Limau Manis Selatan.
Baca juga: 140 Kendaraan Terjaring Operasi Patuh 2025 di Padang, Fokus Penindakan Balap Liar dan Knalpot Brong
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama dua orang lainnya, yakni Perdi dan Rizkil, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tujuh lembar seng spandek aluminium serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
“Berdasarkan laporan korban, kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku,” ujar Nasirwan.
Nasirwan menambahkan, dari hasil pencurian tersebut, korban bernama mengalami kerugian materil mencapai Rp11 juta lebih. Total barang yang dicuri sebanyak 67 lembar seng spandek aluminium.
Baca juga: Korban Keterbelakangan Mental di Padang Pariaman Hamil Besar, Sosok Ayah Calon Anaknya Tak Diketahui
"Selanjutnya kami akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi lainnya, melakukan gelar perkara, dan meneruskan proses penyidikan," pungkas Nasirwan.
Terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu kedua rekan pelaku masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.