Tambang Ilegal di Solok selatan

Polres Solsel Minta Warga Laporkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal untuk Ditertibkan

Saat ini, Polres Solok Selatan terus berupaya dengan serius dalam memberantas aktivitas pertambangan emas ilegal.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polda Sumbar
PENERTIBAN TAMBANG ILEGAL- Tim Satgas Anti Illegal Mining Polsek Sangir Jujuan saat memusnahkan sejumlah peralatan yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin, Sabtu (19/7/2025). Tambang emas ilegal itu berada di aliran Sungai Batikan, Jorong Batikan, Nagari Bidar Alam, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, mengimbau masyarakat melaporkan terkait aktivitas pertembangan ilegal di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan. Ini adalah tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian alam," ujarnya, Sabtu (19/7/2025).

Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan Satgas Anti Illegal Mining yang sebelumnya juga telah melakukan operasi serupa di sejumlah titik rawan.

Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang emas ilegal di Solok Selatan dapat ditekan dan dicegah sedini mungkin.

Baca juga: Kemarau Diprediksi hingga September 2025, Warga Sumbar Diminta Tak Buka Lahan dengan Cara Dibakar

“Mari kita bergandengan tangan memberikan edukasi kepada masyarakat. Penanganan tambang ilegal bukan hanya tugas kepolisian, tapi tanggung jawab bersama,” sebutnya.

Saat ini, Polres Solok Selatan terus berupaya dengan serius dalam memberantas aktivitas pertambangan emas ilegal.

Hal itu dibuktikan dengan dimusnahkannya satu unit dompeng, rol spiral, asbuk, serta karpet asbuk oleh Tim Satgas Anti Illegal Mining Polsek Sangir Jujuan, pada Sabtu.

Kegiatan penertiban yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangir Jujuan, IPTU Sudirma, bersama 10 personel ini menyasar lokasi tambang emas ilegal.

Baca juga: Satu Pekan Operasi Patuh 2025, Pelanggar Tak Pakai Helm dan Melawan Arus Terbanyak di Sumbar

Tambang emas ilegal itu berada di aliran Sungai Batikan, Jorong Batikan, Nagari Bidar Alam, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan.

AKBP M. Faisal Perdana, mengatakan dalam penertiban tersebut diamankan sejumlah peralatan yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Kemudian, peralatan tersebut langsung dimusnahkan.

Dalam operasi kali ini, tim tidak menemukan terduga pelaku di lokasi.

"Diduga, para pelaku telah mengetahui lebih awal kedatangan tim dan melarikan diri sebelum dilakukan penindakan," ujarnya.

Meski demikian, pemusnahan peralatan tetap dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Solok Selatan dalam menindak tegas segala bentuk perusakan lingkungan yang disebabkan oleh tambang ilegal.

Selain itu, tim juga memasang garis polisi (police line) dan spanduk imbauan bertuliskan "Stop Illegal Mining" di lokasi sebagai bentuk peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba melanjutkan aktivitas serupa.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved