Tambang Ilegal di Solok selatan

Polisi Masih Kejar Pelaku Tambang Emas Ilegal yang Digerebek di Sangir Jujuan Solok Selatan

"Barang bukti sudah diamankan, pelaku masih dalam pengejaran," kata AKBP M Faisal Perdana, Jumat (8/8/2025).

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Solok Selatan
TAMBANG EMAS ILEGAL- Polsek Sangir Jujuan Polres Solok Selatan kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Polres Solok Selatan melakukan pengejaran terhadap pelaku tambang emas ilegal yang ada di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Polres Solok Selatan melakukan pengejaran terhadap pelaku tambang emas ilegal yang ada di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Awalnya petugas dari Polsek Sangir Jujuan Polres Solok Selatan melakukan penggerebekan tambang emas ilegal, pada Kamis (7/8/2025).

Dimana penggerebekan ini dilakukan di Sungai Momo, Jorong Tanjung Durian, Nagari Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan.

Petugas kepolisian melakukan pemberantasan tambang emas ilegal karena merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Baca juga: Tradisi Basapa di Padang Pariaman, Ziarah Tahunan Jamaah Syattariyah ke Makam Syekh Burhanuddin

Dimana penggerebakan ini dilakasanakan oleh tim Satgas Anti Ilegal Mining yang dipimpin Kapolsek Sangir Jujuan, Iptu Sudirman.

Dalam keterangannya, Kapolres Solok Selatan, AKBP M Faisal Perdana, mengatakan bahwa pelaku masih dalam pengejara,

Namun, untuk barang bukti berhasil diamankan.

"Barang bukti sudah diamankan, pelaku masih dalam pengejaran," kata AKBP M Faisal Perdana, Jumat (8/8/2025).

Baca juga: Kembangkan Ekosistem AI Nasional, Telkomsel dan ITB Teken MoU di KSTI Indonesia 2025

Dalam operasi tersebut, petugas menyita satu unit mesin dompeng dan memusnahkan peralatan tambang berupa asbuk dengan cara dibakar di tempat.

Kapolres menegaskan aksi tegas ini sebagai bentuk peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal.

"Tidak ada ruang bagi praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan,” ujar Faisal.

Ia menambahkan, penyelidikan akan terus digencarkan hingga kasus ini tuntas.

Baca juga: Kisah Ida Ardjunas Berikan Sembako ke Masyarakat di Gadut Agam dengan Menyisihkan Uang Pribadi

Selain menyita dan memusnahkan barang bukti, Satgas juga memasang garis polisi dan spanduk besar bertuliskan “Stop Ilegal Mining” di lokasi sebagai pesan kuat kepada masyarakat.

Meski patroli di wilayah lain Kecamatan Sangir tidak menemukan aktivitas serupa, pengawasan dan penindakan dipastikan tidak akan berhenti.

Faisal  menjelaskan, selain tindakan hukum, Polsek juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan bahan kimia beracun seperti merkuri dan sianida yang dapat merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan manusia.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi menyangkut masa depan lingkungan dan generasi kita. Kami tidak akan berhenti sebelum tambang ilegal benar-benar hilang dari wilayah ini,” tegas Faisal. (TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved