Berita Populer Sumbar
3 BERITA POPULER SUMBAR: Tambang Ilegal Solsel, Sopir Angkot Hamili Remaja, dan Detonator Listrik
Simak sejumlah berita menarik seputar Sumatera Barat yang dirangkum dalam 3 populer Sumbar setelah tayang 24 jam terakhir
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Simak sejumlah berita menarik seputar Sumatera Barat yang dirangkum dalam 3 populer Sumbar setelah tayang 24 jam terakhir di laman TribunPadang.com.
Pertama, upaya pemberantasan tambang emas ilegal terus dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, Sumatera Barat.
Pada Sabtu (19/7/2025), Tim Satgas Anti Ilegal Mining dari Polsek Sangir Jujuan memusnahkan sejumlah peralatan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Sangir Jujuan.
Selanjutnya, terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar berhasil diringkus Satreskrim Polres Padang Panjang.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot mengajak korban melakukan persetubuhan dengannya yang mana korban berusia saat ini 17 tahun.
Selanjutnya, Tim Penjinak Bom (Jibom) Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan sekaligus memusnahkan sebanyak 262 detonator listrik di Kabupaten Limapuluh Kota.
Proses pengamanan ini dilakukan menyusul permintaan dari Kapolres Limapuluh Kota dan berdasarkan Surat Perintah Komandan Satuan Brimob Polda Sumbar.
Baca berita selengkapnya berikut ini:
1. Polsek Sangir Jujuan Musnahkan Alat Tambang Ilegal di Sungai Batikan Solok Selatan
Upaya pemberantasan tambang emas ilegal terus dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, Sumatera Barat.
Pada Sabtu (19/7/2025), Tim Satgas Anti Ilegal Mining dari Polsek Sangir Jujuan memusnahkan sejumlah peralatan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Sangir Jujuan.
Satu unit dompeng, rol spiral, asbuk, dan karpet asbuk dimusnahkan di lokasi tambang ilegal yang berada di aliran Sungai Batikan, Jorong Batikan, Nagari Bidar Alam.
Pemusnahan dilakukan langsung di tempat oleh tim yang dipimpin Kapolsek Sangir Jujuan, Iptu Sudirman, bersama 10 personel gabungan.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, membenarkan adanya pemusnahan tersebut.
Baca juga: TKA China Pakai Visa Kunjungan di Tambang Pasaman Barat, Disnakertrans Sumbar Periksa PT GMK
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Solok Selatan dalam menindak tegas aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan.
"Benar, hari ini tim kami berhasil mengamankan dan langsung memusnahkan sejumlah peralatan yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas tambang ilegal," ujar AKBP M. Faisal Perdana dalam keterangan tertulisnya diterima TribunPadang.com, Minggu (20/7/2025).
Saat operasi berlangsung, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi. Diduga para pelaku telah mengetahui lebih dulu kedatangan petugas dan melarikan diri sebelum razia dimulai.
Meski demikian, pemusnahan tetap dilakukan sebagai langkah preventif dan sebagai bentuk penegakan hukum.
"Kami juga memasang garis polisi (police line) dan spanduk bertuliskan ‘Stop Ilegal Mining’ di lokasi, sebagai bentuk peringatan tegas kepada siapa pun yang mencoba melanjutkan aktivitas tambang ilegal di sana," jelas Kapolres.
Baca juga: Asal Usul Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana, Pemilik Jawab Isu terkait Jokowi dan Tambang Raja Ampat
Razia dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025, di kawasan aliran Sungai Batikan, Jorong Batikan, Nagari Bidar Alam, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan.
Langkah tegas ini diambil untuk menekan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang emas ilegal.
Selain itu, razia ini juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan rutin Satgas Anti Ilegal Mining yang sebelumnya telah dilakukan di sejumlah titik rawan tambang ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, penanganan tambang ilegal bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama.
“Mari kita bergandengan tangan memberikan edukasi kepada masyarakat. Penanganan tambang ilegal bukan hanya tugas kepolisian, tapi tanggung jawab bersama,” tutup AKBP M. Faisal Perdana.
2. Sopir Angkot di Tanah Datar Setubuhi Anak Bawah Umur 4 Kali dalam Mobil , Korban Kini Hamil
Terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar berhasil diringkus Satreskrim Polres Padang Panjang, Jumat (18/7/2025).
Terduga pelaku RS (24) diamankan di Jalan Muaro, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ary Andre menyebut bahwa kejadian berawal saat korban berpacaran dengan pelaku pada bulan Desember 2023 silam.
Kemudian terduga pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya yang mana korban berusia saat ini 17 tahun.
"Saat korban pulang sekolah dan menaiki angkot, pelaku lantas membawanya ke rumah," tuturnya.
Baca juga: Polres Padang Panjang Tangkap Sopir Angkot Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

"Setelah memarkirkan angkot, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di dalam angkot tersebut. Kemudian pelaku mengantarkan pulang korban," tambahnya.
IPTU Ary menjelaskan jika terduga pelaku telah melakukan aksinya tsrsebut sebanyak 4 kali hingga tahun 2024.
"Perbuatan tersebut terjadi sebanyak 4 kali hingga tahun 2024 yang dilakukan di dalam angkot tersebut," terangnya.
"Saat ini korban dalam keadaan hamil, kemudian orang tua korban membuat laporan ke Polres Padang Panjang," pungkasnya.
Sementara itu, saat sekarang korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Padang Panjang serta layanan trauma healing dari pihak terkait.
Baca juga: Timnas Voli Indonesia vs Thailand, Wakil Merah Putih Tinggal Selangkah Lagi Rengkuh Titel Juara
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D dan pasal 76E Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.” tambahnya.
3. Tim Jibom Brimob Sumbar Musnahkan 262 Detonator Listrik di Pangkalan Koto Baru Limapuluh Kota
Tim Penjinak Bom (Jibom) dari Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan sekaligus memusnahkan sebanyak 262 detonator listrik yang ditemukan di wilayah Jorong Mudik Pasar, Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota.
Proses pengamanan ini dilakukan menyusul permintaan dari Kapolres Limapuluh Kota dan berdasarkan Surat Perintah Komandan Satuan Brimob Polda Sumbar.
Tim Jibom yang terdiri dari lima personel terlatih dipimpin langsung oleh Iptu Febriwandi Samer.
Tim bergerak dari Mako Den Gegana pada Sabtu (20/7/2025) pukul 06.00 WIB, dan setibanya di Mapolres Limapuluh Kota, mereka melakukan koordinasi awal bersama jajaran Sat Intelkam sebelum melanjutkan penyisiran ke lokasi.
Hasil penyisiran menunjukkan sebanyak 262 buah detonator listrik ditemukan di lokasi.

Baca juga: Harga Bawang Merah Naik Jadi Rp45 Ribu di Pasar Bawah Bukittinggi, Stok Tetap Melimpah
Rinciannya, 95 buah detonator pertama kali ditemukan oleh Sat Intelkam Polres Limapuluh Kota pada 17 Juli 2025, kemudian disusul penemuan 167 buah detonator tambahan oleh Tim Jibom pada 19 Juli 2025.
Seluruh detonator listrik tersebut langsung dimusnahkan (didisposalkan) di areal tambang milik PT Dempo Bangun Mitra, menggunakan prosedur penjinakan dan pengamanan yang ketat sesuai standar operasional.
Komandan Satuan Brimob Polda Sumbar, Kombes Pol Lukman Malik, menyebut bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata kehadiran Brimob dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari potensi ancaman bahan peledak. Tim Jibom telah bertindak profesional dan cepat. Ini adalah bukti bahwa Brimob hadir tidak hanya saat konflik, tetapi juga dalam mencegah gangguan kamtibmas,” ujar Kombes Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima TribunPadang.com.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengapresiasi langkah cepat dari jajaran Satbrimob.
Baca juga: Besok Gubernur Hadiri Peluncuran KDMP Sungai Duo Dharmasraya, Percontohan Nasional di Sumbar
“Kami mengapresiasi langkah sigap Tim Jibom Detasemen Gegana yang bergerak cepat menanggapi temuan ini,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh atau memindahkan benda mencurigakan.
“Segera laporkan kepada pihak berwajib. Ini penting untuk keselamatan bersama,” tegasnya.(*)
Berita populer
Sumbar
Tambang Ilegal
Solok Selatan
Sopir angkot
cabuli anak bawah umur
Detonator Listrik
Limapuluh Kota
3 Berita Populer Sumbar: In Dragon Ajukan PK, Warga Bukik Batabuah Kecewa, Harimau Muncul di Solok |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Angin Puting Beliung Rusak Atap SDN 17 Gobah Agam, Kebakaran di Sijunjung |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Guncangan Gempa Terasa di Padang dan Polisi Buru Pembakar Kapal Patroli KKP |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Speedboat Patroli KKP Dibakar Nelayan, Sopir Bus ALS Berstatus Buron |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR Kernet Bus Laka Maut Tol Padang-Sicincin Ditangkap & Kisah Tukang Sol Sepatu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.