Persetubuhan Anak
Polres Padang Panjang Tangkap Sopir Angkot Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Satreskrim) Polres Padang panjang berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang panjang berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Terduga pelaku RS (24) diamankan setelah tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padang Panjang menerima keberadaannya di sebuah parkiran di Jalan Muaro, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (18/7/2025).
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim, IPTU Ary Andre menyebut bahwa terduga pelaku RS (24) ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di Kota Padang.
"Tersangka bekerja sebagai sopir angkot dan saat penangkapan berada di parkiran Jalan Muaro, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang," ungkapnya.
Sebelumnya tim mendapatkan keberadaan terduga pelaku di Padang, lalu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.
Baca juga: Pertempuran Awal, Semen Padang FC Hadapi Persib Bandung & Dewa United di BRI Super League
"Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya,” jelasnya.
IPTU Ary mengatakan, dari hasil penyidikan, teeduga pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban AP (17) yang masih di bawah umur.
"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada bulan Oktober 2024 lalu sekira pukul 20.00 WIB," sebutnya.
"Tersangka melakukan aksinya di dalam angkot di daerah Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar," sambungnya.
IPTU Ary menjelaskan jika terduga pelaku telah melakukan aksinya tersebut sebanyak 4 kali hingga tahun 2024.
"Perbuatan tersebut terjadi sebanyak 4 kali hingga tahun 2024 yang dilakukan di dalam angkot tersebut," terangnya.
Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis Mulai Jangkau Sekolah Rakyat
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D dan pasal 76E Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.” tambahnya.(*)
Sopir Angkot di Tanah Datar Setubuhi Anak Bawah Umur 4 Kali dalam Mobil , Korban Kini Hamil |
![]() |
---|
Remaja Laki-Laki di Lima Puluh Kota Setubuhi Anak Bawah Umur Sebanyak 2 Kali dalam Rumah Kerabatnya |
![]() |
---|
Polres Pesisir Selatan Tangkap Pemuda di Tangerang, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Polres Pesisir Selatan Tangkap Pria Asal Padang Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Painan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.