Persetubuhan Anak

Polres Pesisir Selatan Tangkap Pria Asal Padang Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Painan

Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AAY, warga Kota Padang yang diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuh

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Polres Pessel
PERSETUBUHAN ANAK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AAY, warga Kota Padang yang diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 16.15 WIB di wilayah Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AAY, warga Kota Padang yang diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 16.15 WIB di wilayah Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim AKP M Yogie Biantoro mengatakan, penangkapan terhadap AAY dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.

"Tersangka kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/IV/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tertanggal 16 April 2025," ujar AKP Yogie kepada TribunPadang.com, Kamis (12/6/2025).

Menurut Yogie, kasus dugaan persetubuhan itu terjadi pada Sabtu malam (22/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Rawang, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Pasaman Barat Ditangkap Setelah Buron Sejak 2023

"Korban merupakan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur," ungkapnya.

Yogie mengungkapkan, terduga pelaku diduga telah melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuh Yogie.

Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi guna mendalami kasus tersebut.

"Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak," pungkas Yogie.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved