Persetubuhan Anak
Remaja Laki-Laki di Lima Puluh Kota Setubuhi Anak Bawah Umur Sebanyak 2 Kali dalam Rumah Kerabatnya
"Dalam interogasi awal, inisial IM mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali terhadap korban berinisial AF," ucapnya.
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA - Satuan Reserse Polres Lima Puluh Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kapur IX, mengamankan seorang remaja laki-laki dalam dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Diketahui anak berkonflik dengan hukum (ABH) ini berinisial IM (15), diamankan di pinggir jalan kawasan Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa (1/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, Iptu Repaldi membenarkan terkait penangkapan seorang remaja dalam dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Benar, telah diamankan pada hari Selasa, sekitar pukul 20:25 WIB di pinggir jalan," ungkapnya, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Tiga Pria di Payakumbuh Disergap Polisi saat Nongkrong Sambil Konsumsi Sabu, Satu Orang Buron
Iptu Repaldi menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan IM (15) terhadap korban AF (13) yang masih di bawah umur.
"Dalam interogasi awal, inisial IM mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali terhadap korban berinisial AF," ucapnya.
"Kejadiannya pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB," sambungnya.
Kata Iptu Repaldi, perbuatan tersebut dilakukan IM di rumah kerabat pelaku berinisial H.
Baca juga: Viral Video Ali Musthofa Turun Evakuasi Juliana, Kini Masuk Daftar Hitam Pendakian Gunung Rinjani
"Lokasinya sama dengan tempat penangkapannya IM," pungkas Iptu Repaldi kepada Tribunpadang.com.
Atas perbuatannya, ujar Iptu Repaldi, ABH tersebut diduga melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016, serta dikaitkan dengan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Saat ini terduga telah diamankan di Mapolres Lima Puluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini secara profesional dan menjunjung tinggi ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan terhadap anak, baik sebagai pelaku maupun korban.
“Penanganan terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak adalah prioritas kami," tegasnya.
Pihaknya berkomitmen memberikan keadilan bagi korban serta menjalankan proses hukum yang adil terhadap pelaku sesuai sistem peradilan anak yang berlaku. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)
Lima Puluh Kota
Sumatera Barat
Polres Lima Puluh Kota
Iptu Repaldi
Kecamatan Kapur IX
persetubuhan anak
Kasus persetubuhan
Sopir Angkot di Tanah Datar Setubuhi Anak Bawah Umur 4 Kali dalam Mobil , Korban Kini Hamil |
![]() |
---|
Polres Padang Panjang Tangkap Sopir Angkot Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Polres Pesisir Selatan Tangkap Pemuda di Tangerang, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Polres Pesisir Selatan Tangkap Pria Asal Padang Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Painan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.