Tambang Ilegal di Solok selatan

Kapolres Solok Selatan Imbau Warga Laporkan Tambang Emas Ilegal: Tanggung Jawab Bersama

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas tambang emas ilegal

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
Polres Solsel
TAMBANG ILEGAL SOLSEL - Petugas dari Polsek Sangir Jujuan bersama Tim Satgas Anti Ilegal Mining saat memusnahkan peralatan tambang emas ilegal di aliran Sungai Batikan, Jorong Batikan, Nagari Bidar Alam, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan, Sabtu (19/7/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas tambang emas ilegal yang terjadi di lingkungan sekitar.

Imbauan ini disampaikan setelah Polsek Sangir Jujuan memusnahkan sejumlah peralatan tambang emas ilegal di kawasan aliran Sungai Batikan, Jorong Batikan, Nagari Bidar Alam, Kecamatan Sangir Jujuan, Sabtu (19/7/2025).

Satu unit dompeng, rol spiral, asbuk, dan karpet asbuk dimusnahkan di lokasi tambang ilegal yang berada di aliran Sungai Batikan, Jorong Batikan, Nagari Bidar Alam.

Pemusnahan dilakukan langsung di tempat oleh tim yang dipimpin Kapolsek Sangir Jujuan, Iptu Sudirman, bersama 10 personel gabungan.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, membenarkan adanya pemusnahan tersebut.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Tinjau Pengolahan Kopi Kamojang Garut, Dorong PGE Terapkan di Sumbar

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Solok Selatan dalam menindak tegas aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan.

"Benar, hari ini tim kami berhasil mengamankan dan langsung memusnahkan sejumlah peralatan yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas tambang ilegal," ujar AKBP M. Faisal Perdana dalam keterangan tertulisnya diterima TribunPadang.com, Minggu (20/7/2025).

Saat operasi berlangsung, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi.
Diduga para pelaku telah mengetahui lebih dulu kedatangan petugas dan melarikan diri sebelum razia dimulai.

Meski demikian, pemusnahan tetap dilakukan sebagai langkah preventif dan sebagai bentuk penegakan hukum.

"Kami juga memasang garis polisi (police line) dan spanduk bertuliskan ‘Stop Ilegal Mining’ di lokasi, sebagai bentuk peringatan tegas kepada siapa pun yang mencoba melanjutkan aktivitas tambang ilegal di sana," jelas Kapolres.

Baca juga: Program Galeh Babelok Mulai Membuahkan Hasil, 5 Investor Nyatakan Minat Investasi di Sumbar

Razia dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025, di kawasan aliran Sungai Batikan, Jorong Batikan, Nagari Bidar Alam, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan.

Langkah tegas ini diambil untuk menekan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang emas ilegal. Selain itu, razia ini juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan rutin Satgas Anti Ilegal Mining yang sebelumnya telah dilakukan di sejumlah titik rawan tambang ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.

Kapolres Solok Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, penanganan tambang ilegal bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama.

“Mari kita bergandengan tangan memberikan edukasi kepada masyarakat. Penanganan tambang ilegal bukan hanya tugas kepolisian, tapi tanggung jawab bersama,” tutup AKBP M. Faisal Perdana.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved