Berita Populer Sumbar
3 BERITA POPULER SUMBAR: In Dragon Dituntut Hukuman Mati, TKA China Pakai Visa Kunjungan di Tambang
Ia menyebut kepedihan yang diterima oleh anaknya, harus diterima juga oleh In Dragon yang sangat tidak berperikemanusiaan.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sejumlah berita menarik disajikan Tribunpadang.com dalam 24 jam terakhir yang disajikan pada berita populer Sumbar.
Ada berita terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, hukuman mati.
Kemudian, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa temuan terkait adanya tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen ketenagakerjaan lengkap di Pasaman Barat, Sumbar.
Selanjutnya, sebuah mobil pemadam kebakaran alami kecelakaan dan tabrak kios pom bensin di Simpang Lima, Kelurahan Laiang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Baca juga: Kuasa Hukum In Dragon Nilai JPU Paksakan Tuntutan Pembunuhan Berencana
Baca berita selengkapnya:
1. In Dragon Dituntut Hukuman Mati, Ibu NKS: Nyawa Dibalas Nyawa, Memang Pantas
Tuntutan maksimal yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), disambut positif oleh pihak keluarga, Selasa (7/8/2025).
Ibu korban kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Eli Marlina, mengatakan, tuntutan JPU tersebut merupakan hukuman yang layak untuk In Dragon.
Ia menyebut kepedihan yang diterima oleh anaknya, harus diterima juga oleh In Dragon yang sangat tidak berperikemanusiaan.
Baca juga: Kuasa Hukum In Dragon Siapkan Pleidoi Usai Tuntutan Mati Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan
“Nyawa harus dibalas nyawa, memang pantas hukuman mati,” ujarnya, usai sidang pembacaan tuntutan.
Ia berharap tuntutan dari JPU bisa dikabulkan oleh hakim, karena hukuman mati setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa pada anaknya.
Eli menilai hukuman mati adalah bentuk keadilan yang memang harus diterima oleh Nia Kurnia Sari.
Baginya tuntutan yang diberikan oleh JPU sangat sesuai dengan keinginan pihak keluarga yang sampai saat ini masih dibaluti kesedihan atas kepergian NKS.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, hukuman mati, Selasa (8/7/2025).
Tuntutan ini dibacakan langsung JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman.
BERITA POPULER SUMBAR
Populer Sumbar
In Dragon
gadis penjual gorengan
sidang pembunuhan
Sumatera Barat
Pasaman Barat
| 3 Berita Populer Sumbar: Dua Nelayan Hilang Kontak, 15 Bonggol Bunga Rafflesia, CCTV Laka Maut |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER SUMBAR: Ayah Cabuli Anak Tiri, Satu Hektar Lahan Terbakar dan Tuan Rumah PON 2032 |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER SUMBAR: Mobil Dinkes Agam Kecelakaan, Antre Panjang SPBU dan Perusakan Villa |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER SUMBAR: Avanza Masuk Jurang, Pelajar Donasi Rp35 Juta dan Massa Rusak Villa |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER SUMBAR: Tes DNA Bayi Dibuang, Pelaku Pungli Ditangkap dan Komplotan Narkoba |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.