Berita Populer Sumbar

3 BERITA POPULER SUMBAR: In Dragon Dituntut Hukuman Mati, TKA China Pakai Visa Kunjungan di Tambang

Ia menyebut kepedihan yang diterima oleh anaknya, harus diterima juga oleh In Dragon yang sangat tidak berperikemanusiaan.

Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Terdakwa In Dragon pada saat berada di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, hukuman mati, Selasa (8/7/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sejumlah berita menarik disajikan Tribunpadang.com dalam 24 jam terakhir yang disajikan pada berita populer Sumbar.

Ada berita terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, hukuman mati.

Kemudian, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa temuan terkait adanya tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen ketenagakerjaan lengkap di Pasaman Barat, Sumbar.

Selanjutnya, sebuah mobil pemadam kebakaran alami kecelakaan dan tabrak kios pom bensin di Simpang Lima, Kelurahan Laiang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Baca juga: Kuasa Hukum In Dragon Nilai JPU Paksakan Tuntutan Pembunuhan Berencana 

Baca berita selengkapnya:

1. In Dragon Dituntut Hukuman Mati, Ibu NKS: Nyawa Dibalas Nyawa, Memang Pantas

Tuntutan maksimal yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), disambut positif oleh pihak keluarga, Selasa (7/8/2025).

Ibu korban kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Eli Marlina, mengatakan, tuntutan JPU tersebut merupakan hukuman yang layak untuk In Dragon.

Ia menyebut kepedihan yang diterima oleh anaknya, harus diterima juga oleh In Dragon yang sangat tidak berperikemanusiaan.

Baca juga: Kuasa Hukum In Dragon Siapkan Pleidoi Usai Tuntutan Mati Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan

“Nyawa harus dibalas nyawa, memang pantas hukuman mati,” ujarnya, usai sidang pembacaan tuntutan.

Ia berharap tuntutan dari JPU bisa dikabulkan oleh hakim, karena hukuman mati setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa pada anaknya.

Eli menilai hukuman mati adalah bentuk keadilan yang memang harus diterima oleh Nia Kurnia Sari.

Baginya tuntutan yang diberikan oleh JPU sangat sesuai dengan keinginan pihak keluarga yang sampai saat ini masih dibaluti kesedihan atas kepergian NKS.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, hukuman mati, Selasa (8/7/2025).

SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Terdakwa In Dragon sedang memasang baju tahanan berwarna biru saat berada di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025).
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Terdakwa In Dragon sedang memasang baju tahanan berwarna biru saat berada di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025). (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Tuntutan ini dibacakan langsung JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved