Berita Populer Sumbar

3 BERITA POPULER SUMBAR: In Dragon Dituntut Hukuman Mati, TKA China Pakai Visa Kunjungan di Tambang

Ia menyebut kepedihan yang diterima oleh anaknya, harus diterima juga oleh In Dragon yang sangat tidak berperikemanusiaan.

Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Terdakwa In Dragon pada saat berada di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, hukuman mati, Selasa (8/7/2025). 

Hal itu dikarenakan mereka hanya mengantongi visa kunjungan dan tidak memiliki izin tinggal atau dokumen ketenagakerjaan.

TKA CHINA - Para Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China saat diperiksa dokumen ketenagakerjaan oleh Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat, Senin (7/7/2025) kemarin. Inspeksi kali ini masih menindaklanjuti hasil temuan beberapa waktu yang lalu terkait adanya TKA yang tidak dilengkapi dengan dokumen ketenagakerjaan yang lengkap.
TKA CHINA - Para Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China saat diperiksa dokumen ketenagakerjaan oleh Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat, Senin (7/7/2025) kemarin. Inspeksi kali ini masih menindaklanjuti hasil temuan beberapa waktu yang lalu terkait adanya TKA yang tidak dilengkapi dengan dokumen ketenagakerjaan yang lengkap. (TribunPadang.com/Ahmad Romi)

Salah seorang penanggungjawab PT GMK Alamsyah yang menjabat sebagai vice manager menyampaikan bahwa TKA yang 13 orang itu masih berstatus sebagai calon pekerja.

"Mereka masih training dan belum kita gaji, makanya dokumennya pun belum kita lengkapi," katanya.

Ditambahkan calon Kepala Tenaga Kerja (KTT) PT GMK, Agus Setio Nugroho bahwa sebagian besar mereka di perusahaan itu masih berstatus sebagai calon pekerja atau dalam masa uji coba.

"Kita belum diangkat sama SDM, jadi kita semua masih calon termasuk saya calon KTT," ujarnya.

Kemudian, terkait inspeksi yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dari Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat, pihaknya menyambut baik, dan telah menyampaikan informasi apa adanya sesuai dengan yang mereka ketahui.

"Kondisi lapangan bahwasanya kita masih persiapan sampai hari ini. Rekrutmen karyawan pun belum selesai dan an saya pun juga belum diangkat oleh SDM sebagai KTT, masih calon KTT," ungkapnya.

Selain itu, semua teman-teman Agus juga masih calon karyawan. Belum ada yang dikontrak sama perusahaan. 

"TKA pun belum ada kontraknya. Teman-teman juga masih dibayar harian sesuai absen hariannya," lanjutnya.

Kemudian, terkait dengan TKA yang berada di lokasi perusahaan, ia menyebut bahwa posisinya adalah sebagai calon karyawan yang bertugas membantu mereka untuk perbaikan alat yang ada di lokasi tambang tersebut.

"Inikan habis slow down lama enggak ada kerjaan. Maka mereka didatangkan untuk perbaikan alat yang kondisinya rusak," jelasnya.

Diketahui, secara keimigrasian para TKA ini dianggap telah memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga keberadaannya di Republik Indonesia ini dinyatakan legal atau resmi.

Namun, persoalan yang muncul adalah keberadaan TKA ini di lokasi perusahaan atau lokasi tambang, sementara mereka (TKA) hanya mengantongi visa kunjungan.

Calon Kepala Tenaga Kerja (KTT) PT GMK, Agus Setio Nugroho menyebut bahwa untuk dokumen datang atau masuk pada TKA ini diperbolehkan secara imigrasi.

"Cuma dari Disnakertrans ada syaratnya. Minta RPTKA apa segala macam. Nah, kami sudah laporan ke SDM tapi kalau ke Disnaker belum ada koordinasi," tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved