Berita Populer Sumbar
3 BERITA POPULER SUMBAR: In Dragon Dituntut Hukuman Mati, TKA China Pakai Visa Kunjungan di Tambang
Ia menyebut kepedihan yang diterima oleh anaknya, harus diterima juga oleh In Dragon yang sangat tidak berperikemanusiaan.
Hal itu dikarenakan mereka hanya mengantongi visa kunjungan dan tidak memiliki izin tinggal atau dokumen ketenagakerjaan.

Salah seorang penanggungjawab PT GMK Alamsyah yang menjabat sebagai vice manager menyampaikan bahwa TKA yang 13 orang itu masih berstatus sebagai calon pekerja.
"Mereka masih training dan belum kita gaji, makanya dokumennya pun belum kita lengkapi," katanya.
Ditambahkan calon Kepala Tenaga Kerja (KTT) PT GMK, Agus Setio Nugroho bahwa sebagian besar mereka di perusahaan itu masih berstatus sebagai calon pekerja atau dalam masa uji coba.
"Kita belum diangkat sama SDM, jadi kita semua masih calon termasuk saya calon KTT," ujarnya.
Kemudian, terkait inspeksi yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dari Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat, pihaknya menyambut baik, dan telah menyampaikan informasi apa adanya sesuai dengan yang mereka ketahui.
"Kondisi lapangan bahwasanya kita masih persiapan sampai hari ini. Rekrutmen karyawan pun belum selesai dan an saya pun juga belum diangkat oleh SDM sebagai KTT, masih calon KTT," ungkapnya.
Selain itu, semua teman-teman Agus juga masih calon karyawan. Belum ada yang dikontrak sama perusahaan.
"TKA pun belum ada kontraknya. Teman-teman juga masih dibayar harian sesuai absen hariannya," lanjutnya.
Kemudian, terkait dengan TKA yang berada di lokasi perusahaan, ia menyebut bahwa posisinya adalah sebagai calon karyawan yang bertugas membantu mereka untuk perbaikan alat yang ada di lokasi tambang tersebut.
"Inikan habis slow down lama enggak ada kerjaan. Maka mereka didatangkan untuk perbaikan alat yang kondisinya rusak," jelasnya.
Diketahui, secara keimigrasian para TKA ini dianggap telah memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga keberadaannya di Republik Indonesia ini dinyatakan legal atau resmi.
Namun, persoalan yang muncul adalah keberadaan TKA ini di lokasi perusahaan atau lokasi tambang, sementara mereka (TKA) hanya mengantongi visa kunjungan.
Calon Kepala Tenaga Kerja (KTT) PT GMK, Agus Setio Nugroho menyebut bahwa untuk dokumen datang atau masuk pada TKA ini diperbolehkan secara imigrasi.
"Cuma dari Disnakertrans ada syaratnya. Minta RPTKA apa segala macam. Nah, kami sudah laporan ke SDM tapi kalau ke Disnaker belum ada koordinasi," tegasnya.
BERITA POPULER SUMBAR
Populer Sumbar
In Dragon
gadis penjual gorengan
sidang pembunuhan
Sumatera Barat
Pasaman Barat
3 Berita Populer Sumbar: Pemko Dirikan Posko Pengaduan Kebakaran, 21 Tahun Merintis Lenyap Seketika |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Gapura Roboh di Indarung, Lahan Terbakar, Harga TBS Sawit |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Belasan Motor Terjaring Operasi Cipta Kondisi, Tawuran Remaja dan Kebakaran |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Gubernur Mahyeldi Lantik Sejumlah Kadis & Polemik Pemindahan Honorer Solok |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Sidang Polisi Tembak Polisi Ditunda dan Warga Segel Kantor Nagari di Pasbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.