Berita Populer Sumbar

3 BERITA POPULER SUMBAR: In Dragon Dituntut Hukuman Mati, TKA China Pakai Visa Kunjungan di Tambang

Ia menyebut kepedihan yang diterima oleh anaknya, harus diterima juga oleh In Dragon yang sangat tidak berperikemanusiaan.

Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Terdakwa In Dragon pada saat berada di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, hukuman mati, Selasa (8/7/2025). 

Tuntutan dibacakan oleh JPU secara bergilir, dengan memasukan sejumlah unsur yang diperkuat dengan barang bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli selama proses persidangan.

Berdasarkan keterangan dan barang bukti tersebutlah JPU memberikan tuntutan maksimal pada terdakwa.

JPU sekaligus Kejari Pariaman Bagus Priyonggo mengatakan, tim penuntut umum mengajukan tuntutan pidana mati pada terdakwa atas sejumlah alasan.

“Alasan sudah kami bacakan, yang jelas perbuatan terdakwa ini sangat keji, tidak berperikemanuasian,” ujarnya setelah persidangan.

Selain perbuatan In Dragon saat kejadian, rekam jejaknya selama hidup, sering berurusan dengan hukum, juga turut disertakan.

Tindak pidana yang turut memberatkan In Dragon antara lain kasus pencurian, asusila dan narkotika yang pernah ia lakukan sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.

Penerapan pasal yang dituntutkan oleh JPU dalam kasus ini merupakan Pasal 340 KUHP dan 285 KUHP.

“Jadi tuntutan pasal yang kami berikan, tuntutan akumulatif,” ujarnya.(*)

Baca juga: Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 131/Brajasakti Gagalkan Peredaran Ganja di Keerom, Papua

2. TKA China Pakai Visa Kunjungan di Tambang Pasaman Barat, Disnakertrans Sumbar Periksa PT GMK

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) di Jorong Ranah Penantian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat pada Senin (7/7/2025).

Pemeriksaan ini menindaklanjuti temuan sebelumnya terkait adanya tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen ketenagakerjaan lengkap.

Kali ini, Disnakertrans Sumbar melibatkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat dan awak media dalam inspeksi.

Salah satunya adalah para TKA ini hanya mengantongi visa kunjungan, namun berada di dalam area tambang.

Pantauan media ini di lokasi perusahaan pada Senin (7/7/2025), memang terlihat sejumlah tenaga kerja asing yang berkewarganegaraan China.

Terkait temuan yang didapatkan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Sumatera Barat beberapa waktu lalu, ada ditemukan 13 orang TKA asal China yang tidak semestinya berada di lokasi perusahaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved